Dalam 2 Minggu Polresta Denpasar Keluarkan 280 Tilang Manual dan Tindak 20 WNA

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas (kanan) mengecek kendaraan hasil tilang manual di Mapolresta Denpasar, Senin (6/3/2023). (Kolase: BB/Hms Polresta Denpasar/Skd)

Denpasar | barometerbali – Sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/170/II/HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang dengan rincian WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Condotel di Cemagi, Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

“Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB  4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3 tilang,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas kepada media di Mapolresta Denpasar, Senin (6/3/2023).

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalu-lintas 14 orang.

“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak ter-capture ETLE seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” tambah Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH.

Berita Terkait:  Perda AKSP Belum Disetujui Kemendagri, DPRD Kebut Penyempurnaan

Sebelumnya viral di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan.

“Melihat perkembangan lalu-lintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolresta, hal ini dilakukan agar keselamatan berlalu-lintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nopol ini sendiri merupakan basic dari penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Berita Terkait:  IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

“Agar ter-capture oleh tilang ETLE. Untuk pelanggaran yang ter-capture oleh ETLE meliputi tanpa helm, melanggar marka jalan, dan rambu,” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Tilang yaitu kendaraan roda dua 38, SIM 48 dan STNK 194, Kapolresta juga mengimbau kepada Masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan berlalu-lintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.

“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinu baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” tutup Kapolresta Kombes Bambang. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI