Buku karya Dr. Made Pria Dharsana, SH, MHum (dua dari kanan), berjudul “Hukum Orang dan Keluarga, Jangan Serakah atas Harta Warisan”, (kiri) dan 5 penulis dari 3 buku yang diluncurkan bersama 2 orang penasihat di lantai 4 Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjajaran, Jl. Dipati Ukur, Bandung, Selasa (21/3/2023). (Kolase: BB/kabarnotariat/halonotariat)
Bandung | barometerbali – Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran (Unpad) dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjajaran (Ikano Unpad) menggelar peluncuran buku dengan tema “Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif terhadap Perkembangan Hukum Nasional” di lantai 4 Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjajaran, Jl. Dipati Ukur, Bandung, Selasa (21/3/2023).
Adapun kegiatan ini meluncurkan tiga buah buku karya anggota Ikano Unpad yaitu buku karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum yang berjudul “Implementasi Pembuatan Akta Perjanjian Praperkawinan dan Pascaperkawinan”, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum dengan judul “Hukum Orang dan Keluarga, Jangan Serakah atas Harta Warisan”, dan Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H bersama Tisni Santika, S.H., M.H dan Zahra Cintana, S.H., M.H., berjudul “Notaris dan Kontrak terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual”.
Dikutip dari laman kabarnotariat.id dan halonotariat.id, dalam isi buku ini menurut penulis, Made Pria, membahas orang dalam hukum perdata, hukum perkawinan, hukum keluarga, hukum benda, hukum warisan dan contoh-contoh aktanya.
Adapun hal-hal yang menarik dibahas dalam buku ini adalah kedudukan anak di luar perkawinan dalam pewaris (1), dimana Permohonan pengujian pasal dimaksud diajukan oleh Machica Mochtar (lihat Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010).
“Hal itu mengatur status keperdataan anak luar kawin yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Kemudian memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status anak luar kawin yang sah, meskipun keabsahan perkawinan orang tuanya masih dipersengketakan,” ungkap Made Pria.
Kedudukan anak di luar perkawinan dalam pewaris (2), di mana Putusan MK ini juga mencerminkan prinsip Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NKRI 1945. Sehingga hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status setiap anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
“Dalam hal itu, MK tidak mengurusi sah atau tidaknya perkawinan, melainkan fokus pada perlindungan anak itu terlepas lahirnya itu lewat nikah siri, kumpul kebo, atau perzinahan,” tandasnya.
Dalam buku itu, Made Pria juga menjelaskan tentang perkawinan campuran dan pemilikan hak Alatas tanah pascaputusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
“Perkawinan campuran, perkawinan karena perbedaan kewarganegraannya atau beda paham hukumnya, bukanlah campuran yang disebabkan perbedaan agama sesuai UU No. 1 Tahun 1974,” sebutnya.
Dikatakan Made Pria, persoalan dalam perkawinan campuran meliputi kewarganegaraan pasangan, perjanjian perkawinan, harta benda (kepemilikan tanah), dan kehadiran anak dalam perkawinan.
“Fenomena perkawinan campuran akan menemukan persoalan ketika dihadapkan dengan adat istiadat. Contoh seperti di Bali yang kental dengan sistem kekerabatan patrilineal atau kepurusaan,” jelas Made Pria.
Lebih lanjut ia mengatakan akibat hukum yang timbul dalam perkawinan campuran terhadap kebendaan, berupa hak milik atas tanah yang menerapkan asas nasionalitas, memiliki pengaturan khusus dan bersifat tertutup.
“Bahwa perkawinan campuran memberikan akibat hukum bagi WNI yang melangsungkan perkawinan dengan WNA yakni tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, mengenai pertanahan di Indonesia yang menganut asas Nasionalisme (UUPA),” urainya.
Menurut Made Pria, permasalahan yang timbul adalah bagaimana jaminan hak konstitusi WNI dalam kepemilikan hak atas tanah yang melakukan perkawinan campuran, serta bagaimana persyaratan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan campuran.
“Pendapat Dr. Herlien Boediono, perjanjian kawin berkaitan dengan UUPA akan menyebabkan keadaan yang tergantung, apakah dalam perkawinan memperoleh hak atas tanah dalam harta bersama dalam perkawinan campuran yang menikah tanpa perjanjian perkawinan,” tegasnya.
Made Pria memaparkan tanah hak yang menjadi pemilikan bersama dari subyek hukum yang berkewarganegraan Indonesia dan Warga Negara Asing apabila dihubungkan dengan Pasal 21 ayat (3) UUPA (tanah hak milik), Pasal 30 ayat bahwa dalam satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 berkaitan dengan perjanjian perkawinan membawa perubahan pada sistem hukum perkawinan di Indonesia utamanya mengenai Pembuatan Perjanjian Kawin dan Kepemilikan Harta Benda. Untuk mengenai Pembuatan Perjanjian Perkawinan pasca Putusan MK tersebut mengaminkan dibuatnya Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan setelah Perkawinan,” ulasnya.
Putusan MK ini kata Made Pria berlaku tidak saja bagi pasangan perkawinan campuran WNA-WNI tersebut, tetapi berlaku pula bagi pasangan perkawinan antara WNI-WNI.
Berkaitan dengan Harta Benda, bahwa WNI memiliki hak sepenuhnya terhadap tanah di Indonesia, sedangkan hak atas tanah yang dimiliki oleh WNA hanya sebatas hak pakai. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran untuk mempunyai hak atas tanah harus mempunyai bukti mengenai pemisahan harta.
“Warga negara Indonesia yang telah melaksanakan perkawinan campuran harus membuat perjanjian perkawinan agar hak milik atas tanah tidak menjadi harta campuran. Pemisahan harta dapat dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dapat dibuat sebelum perkawinan,” lanjutnya.
Di buku ini ada juga pembahasan terkait pembatalan rencana perkawinan oleh salah pihak yang menimbulkan kerugian.
Dalam Pasal 58 KUHPerdata mengenai janji kawin dan pertunangan, ada kalanya pihak yang akan menikah dapat melakukan pembatalan terhadap rencana perkawinan tersebut secara sepihak, baik dari mempelai laki-laki dan/atau dari mempelai wanita, dan akibat tersebut memberikan kerugian.
“Hal ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan suatu tuntutan di pengadilan dengan alasan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Putusan Pengadilan Nomor 897/Pdt.G/2017/PN.Tng mengabulkan gugatan yang diajukan oleh MAH dan menyatakan perbuatan M merupakan perbuatan melawan hukum dengan dikuatkan oleh Putusan Majelis Tingkat Banding dalam Putusan Nomor 30/PDT/2019/PT BTN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/Pdt/2020.
Selain itu dalam buku ini dibahas pula pentingnya perlindungan anak oleh Negara dari pembatalan akta kelahiran sebagai akibat batalnya perkawinan.
“Suatu perkawinan yang cacat hukum dapat menyebabkan perkawinan tersebut dapat dibatalkan seringkali hal tersebut turut berdampak pada status keperdataan anak ke depannya,” singgungnya.
Seharusnya apabila dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak dan mempunyai akta kelahiran yang sah, demi mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka apapun alasan batalnya suatu perkawinan tidak seharusnya menjadi alasan untuk turut membatalkan akta kelahiran anak yang sah.
Tak ketinggalan akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak yang lahir sepanjang perkawinan dikaitkan dengan kedudukannya dalam mewaris juga dikupas dalam buku ini.
“Syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat materiil dan syarat formil,” tambahnya.
Perkawinan yang telah dilaksanakan tetapi melanggar suatu aturan perkawinan (tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan), maka perkawinan tersebut akan menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
Berbeda dengan batal demi hukum, perkawinan dapat dibatalkan artinya tidak serta merta perkawinan tersebut batal, melainkan jika dimohonkan supaya perkawinan tersebut dapat dinyatakan batal, maka hal itu dapat saja dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.
Persoalan akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak yang lahir sepanjang perkawinan dikaitkan dengan kedudukannya dalam mewaris (Contoh Kasus Putusan Nomor 450 K/Pdt/2022) juga dibedah dalam buku tersebut.
“Dalam hal pembatalan perkawinan tersebut tentunya akan berkaitan pula dengan kewarisan anak tersebut. Oleh karena itu muncul isu hukum mengenai pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh keluarga dari pihak suami di mana pembatalan yang dilakukan ketika pihak suami telah meninggal dunia dan telah memiliki seorang anak perempuan sepanjang perkawinannya,” pungkas Made Pria.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Kegiatan Bhuana Nur Insani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga acara ini dapat terlaksana.
“Khusus kepada Ibu Ranti (Ranti Fauza Mayana, Ketua Ikano Unpad-red) atas seluruh supportnya. Peluncuran buku ini merupakan sumbangsih Ikano Unpad bagi masyarakat dan kami akan terus melaksanakan kegiatan ini ke depannya secara rutin,” tutup Bhuana. (BB/501)











