Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi(MK) Dr Dewa Gede Palguna, SH, MHum saat diwawancarai awak media di Denpasar, Senin (27/3/2023). (BB/DB)
Denpasar | barometerbali – Penetapan tersangka kepada Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, cukup mengagetkan banyak pihak. Terlebih lagi Kejati Bali melontarkan angka kerugian negara dalam kasus ini hingga melampaui Rp300 miliar.
Angka fantastis ini tak pelak membuat heran mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI (periode pertama 2003 – 2008 dan terpilih lagi periode 2015 – 2020) Dr Dewa Gede Palguna, SH, MHum, seraya mempertanyakan dari mana pihak kejaksaan menghitungnya.
“Bagaimana cara menghitungnya? Apa itu uang negara? Apa itu kerugian keuangan negara? Siapa yang boleh menghitung kerugian keuangan negara? Apakah boleh keuangan negara diperkirakan, dikira-kirakan? Kalau boleh, siapa yang boleh melaksanakan itu? Itu kan harus jelas. Ini yang selama ini tidak terjadi. Pemberitaan yang seimbang itu sangat penting,” ungkapnya penuh tanya saat ditemui barometerbali.com di sebuah cafe di Denpasar.
Dalam kasus ini, Palguna menilai status tersangka yang disandang Rektor Unud ini otomatis menggugurkan 5 audit lembaga/instansi sebelumnya telah menyatakan tak ada masalah terkait keuangan di kampus negeri terbesar dan tertua di Bali ini.
“Kenapa bisa objek yang sama, yang diselidiki oleh begitu banyak pihak, tapi menghasilkan kesimpulan yang berbeda? Ini kan pasti ada sesuatu yang salah. Ibaratnya begini, jika terhadap satu fakta ada dua orang yang memberikan keterangan berbeda, salah satunya pasti berbohong. Kan begitu nalarnya? Ya nggak? Nah, siapa yang sekarang berbohong? Inilah yang harus dibuktikan oleh hukum. Kalau misalnya Bapak Rektor memiliki alasan-alasan yang kuat untuk menyatakan diri Beliau tidak bersalah kita harus bela, tapi sebaliknya kalau memang terjadi tindak pidana ya tidak usah diadili lewat media. Biarkanlah proses hukum itu berjalan,” beber Palguna yang sempat menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK).
Kembali ditegaskan Palguna, hal ini dapat diartikan pula, audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik dibantah oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman dan jajarannya.
Untuk mendudukkan kembali kasus ini pada prosedurnya benar, ia mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Sebagai orang Unud saya juga berkepentingan. Bukan membela kesalahan loh, tetapi menegakkan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocense itu penting buat saya supaya juga masyarakat mengerti. Ya kalau memang nanti Bapak Rektor salah silakan salahkan, tetapi jangan diadili sebelum proses hukum itu memang betul-betul berjalan. Ini yang penting untuk kita sampaikan. Pertanyaan-pertanyaan mendasarnya kan harus terjawab dulu,” tandas Palguna yang dua kali menolak jabatan Hakim MK ini.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan bahwa penetapan status tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Pihak Kejati Bali melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 untuk periode penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2018 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan berdasarkan alat bukti, Kejati Bali menemukan keterlibatan Prof Antara.
Agus Eka Sabana menerangkan bahwa pada 8 Maret 2023, penyidik Kejati Bali menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka baru karena sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bali menilai perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691 masih menuai kontroversi banyak pihak. (BB/501)











