UU Pemasyarakatan Baru, Hilangkan Stigma Balas Dendam dan Penyiksaan

Bincang-bincang Media Dialogue di Balik Jeruji Besi, “Undang-Undang Pemasyarakatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui live streaming YouTube, Jumat (31/3/2023). (Tangkapan layar: YouTube/JDIM)

Jakarta | barometerbali – Gatot Goei dari Center for Detention Studies menyampaikan bahwa perubahan paradigma pada Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru adalah untuk menghilangkan stigma balas dendam dan penyiksaan serta mengakomodir Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan perlindungan pemenuhan dan penghormatan.

“Selain hilangkan stigma balas dendam, penyiksaan dan mengakomodir HAM, perlu juga dilakukan pemberian hak tanpa membedakan jenis tidak pidananya serta perlu menyiapkan infrastruktur sumber daya, salah satunya dengan menyiapkan tenaga Pembimbing Pemasyarakatan (PK),” ungkap Goei dalam bincang-bincang Media Dialogue di Balik Jeruji Besi, “Undang-Undang Pemasyarakatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui live streaming YouTube, Jumat (31/3/2023)

Berita Terkait:  Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional Terhadap Pers

PK melalui proses assesement ini menurut Goei yang akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam menentukan rekomendasi berkelakuan baik.

“Terakhir harapan publik tehadap undang-undang ini adalah bisa terjadi penurunan angka kriminalitas dan tidak terjadi pengulangan tindak pidana sehingga akan semakin sedikit orang yang menghuni rutan (rumah tahanan) atau lapas (lembaga pemasyarakatan),” tandas Goei dalam bincang-bincang yang menghadirkan narasumber Dr. Dahana Putra (Plt Dirjen HAM). Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Gatot Goei (Center for Detention Studies) dan M Bahrul Wijaksana selaku moderator.

Berita Terkait:  Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Acara ini bertujuan untuk melihat Undang-Undang Pemasyarakatan dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Guru Besar Universitas Indonesia Prof Tutik menyebutkan pemberlakuan UU Pemasyarakatan (Undang-Undang No 22 Tahun 2022) yang baru, telah merubah paradigma tugas pokok pemasyarakatan.

Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan lama (Undang-Undang 12 Tahun 1995) pemasyarakatan hanya melaksanakan fungsi di bidang pembinaan dan pemasyarakatan ditempatkan paling akhir dari sistem peradilan pidana. Petugas pemasyarakatan jauh dari bagian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Berita Terkait:  Mahasiswa STIK dan Polres Nagan Raya Berbagi Daging untuk Warakawuri

Pada undang-undang baru ini pemasyarakatan melaksanakan peranan pembinaan mulai dari awal hingga akhir proses sistim peradilan pidana. Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengakomodir hak khusus kepada petugas-petugas pemasyarakatan (hak perlindungan dan bantuan hukum)

Lebih lanjut Plt Dirjen HAM Dr Dahana Putra mengemukakan dengan perubahan paradigma telah menempatkan pemasyarakatan mulai dari praajudikasi, ajudikasi dan postajudikasi, merupakan kebutuhan hukum menjadi subsistem peradilan pidana dalam perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak.

“Undang-Undang Pemasyarakatan baru yang sudah dibentuk diharapkan bisa beradaptasi dengan diberlakukannya Undang-Undang KUHP. Karena selama ini overkapasitas lapas sering menjadi persoalan,” pungkas Dahana. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI