Polisi Ringkus Cewek “Open BO” Pengedar Sabu

Foto: Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Made Putra Yudistira kepada media juga membeberkan selama bulan Maret-Mei 2023 ini berhasil mengungkap 7 kasus dan mengamankan 14 tersangka. Dari 14 tersangka, 12 laki-laki dan 2 perempuan (kanan bawah) pelaku open BO yang diringkus karena pesta dan menjual sabu. (BB/Polres Gianyar/Mtr)

Gianyar | barometerbali – Dua perempuan diduga pelaku open BO (booking order-red) ditangkap polisi bersama teman prianya saat pesta narkoba jenis sabu sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Made Putra Yudistira kepada media juga membeberkan selama bulan Maret-Mei 2023 ini berhasil mengungkap 7 kasus dan mengamankan 14 tersangka. Dari 14 tersangka, 12 laki-laki dan 2 perempuan.

Berita Terkait:  Koster Upayakan Insentif Pecalang Se-Bali, Target 2027–2028

“Dua pelaku perempuan dari hasil penyelidikan adalah pengguna sekaligus pengedar,” jelas AKBP Ketut Widiada saat release pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Rabu (3/5/23).

Satresnarkoba Polres Gianyar menggrebek pesta sabu yang berlangsung di sebuah hotel Jalan Batuyang Banjar Tegeha, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Senin (10/4/2023) lalu.

Polisi saat itu berhasil menangkap 3 tersangka. Dua di antaranya diduga cewek panggilan. Mereka yang diringkus adalah SNWAP (36) asal Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, DQ (40), asal Desa Pananjung Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan D F (29) asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Berita Terkait:  Tiga LSM Laporkan Dugaan Kematian Mangrove di Benoa ke Polda Bali

Selain hanyut dalam pesta sabu, diduga para tersangka juga mengedarkan barang haram itu kepada pelanggan.

Dua perempuan diduga pelaku open BO ini ditangkap saat pesta narkoba di hotel tersebut

“Mereka sewa kamar hotel, kita tangkap sedang pesta narkoba jenis sabu. Dan mereka juga edarkan ke pelanggan,” tandasnya

Bersama dua perempuan ini, Satresnarkoba mengamankan tersangka lain.

“Pelaku kebanyakan berasal dari luar Bali, ada 9 orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Lima orang warga lokal Bali,” rincinya.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Dari para tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 21 gram dan sabu seberat 2,43 gram netto atau 14 paket.

“TKP ada di 3 kecamatan. Sukawati, Gianyar dan Blahbatuh,” sebut Widiada.

Setiap TKP modusnya rata-rata sistem tempel di pinggir jalan raya. Ia pun mengapresiasi jajaran Satresnarkoba dengan cermat dan teliti menindaklanjuti laporan masyarakat dan membuntuti terduga pelaku sehingga berhasil diungkap.

“TKP paling banyak ada di pinggir jalan. Jadi ini prestasi bagus, karena paling sulit menangkap peredaran di pinggir jalan,” tandas Widiada.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI