Polda Bali Periksa 10 Pengempon Laba Pura Merajan Satria

Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, S.I.K., sebelum dipromosikan sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Barat ditemui wartawan di Polda Bali pada Sabtu (1/7/2023). (BB/Krisna Putra)

Denpasar | barometerbali – Merebaknya sengketa lahan Laba Pura Merajan Satria, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengaku telah memanggil 10 dari 21 orang Pengempon Laba Pura Merajan Satria untuk dimintai klarifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Surawan menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, atas nama Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika (67).

“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah dilakukan pemanggilan, sepuluh orang terlapor (Pengempon, red) juga sudah memberikan klarifikasi, dan sekarang para pihak sedang proses restoratif,” terang Surawan saat dikonfirmasi langsung awak media, di Polda Bali, Denpasar, pada Senin (3/7/2023)

Ia yang segera digantikan Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata ini memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan, dan ke depan juga akan berkoordinasi dengan pejabat baru penggantinya sebagai Dirreskrimum Polda Bali. Terkait penanganan kasus tersebut sebelum dirinya Serah Terima Jabatan (Sertijab), dipromosikan sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

“Kita koordinasikan, ok. Rekan-rekan (awak media, red) nanti bisa komunikasi dengan Dir yang baru ,” tutup Dirreskrimum Surawan.

Polda Bali Diharapkan Obyektif dan Profesional

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP.

Berita Terkait:  Disetop dan Disegel, Proyek Kondotel Cemagi Tetap Jalan? Wibawa Satpol PP Badung Dipertanyakan

Nyoman Suarsana Hardika (67) didampingi Penasihat Hukum (PH) I Made Dwiatmiko Aristianto selaku pelapor menerangkan, sebanyak 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria tersebut berinisial, AANOR, AAGNP, AAGA, AANMM, AANBB, AANR, AANAT, AASAJG, AANAAP, AANAK, AAARS, AABR, AAGDD, AANGAJ, TNPW, TND, TNBA, TNAA, AASIAWG, CGP, dan CNPA, dilaporkan atas dugaan TP 378 berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023.

“Kami meyakini polisi pasti bersikap profesional dalam penganan kasus ini. Meski ada tokoh besar (21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria, red) namun kedudukan kita sama di mata hukum,” tegas Nyoman Suarsana didampingi kuasa hukum I Made Dwiatmiko Aristianto kepada wartawan di Renon Denpasar, Senin (26/6/2023).

Dirinya yakin, pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali bisa profesional dan serius menangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah Laba Pura Merajan Satria, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar.

Walau diketahui ada nama tokoh-tokoh besar seperti mantan Bupati dan mantan Menteri ikut disebutkan dalam kasus ini, dirinya percaya bahwa Polri dalam penanganannya mampu bersikap obyektif dan profesional.

“Kalau mereka (Pengempon Laba Pura Merajan Satria, red) menyangkal ini penipuan, silahkan, biar yang berwenang membuktikan nanti, yang jelas saya merasa tertipu. Kami sudah bersabar dari tahun 2014. Hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). Dan belakangan kami ketahui ternyata sertifikat di Solo,” ungkap Nyoman Suarsana Hardika.

Ia merasa bahwa dirinya telah ditipu dan jika pihak terlapor merasa keberatan, sepenuhnya dikatakan diserahkan kepada penegak hukum. Pihaknya cukup bersabar selama hampir 9 tahun menyembunyikan persoalan terjadi kepada publik.

Berita Terkait:  Dugaan Pungli Oknum PPA di Cafe Cece Bypass Sidoarjo, Polda Jawa Timur Diminta Transparan

Keluarga dan Pengempon Laba Pura Merajan Satria Dukung Langkah Nyoman Suarsana Hardika

Terkait adanya laporan tersebut, diketahui juga sejumlah keluarga dan Pengempon Laba Pura Merajan Satria (Terlapor, red) mengaku mendukung langkah Nyoman Suarsana Hardika agar kasus ini bisa segera menemukan titik temu, dan berupaya kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda Bali.

Sebelumnya pada kesempatan terpisah, putra keempat Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX), Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat atau Turah Mayun didampingi pengelola tanah Badak Agung, In Ti  mengklarifikasi persoalan ini.

“Tiyang (saya) telah diberikan tugas dan tanggung jawab mewakili almarhum Raja Denpasar IX untuk menyelesaikan seluruh permasalahan aset-aset laba pura,” jelas Turah Mayun di kantor pengelola Laba Pura Merajan Satria yang berlokasi di depan tanah sengketa Jl Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur pada Senin (26/6/2023).

Turah Mayun mengoreksi jika tanah Badak Agung yang dimaksud bukan warisan leluhur Puri Satria, melainkan tanah Laba Pura Merajan Satria terdiri dari 19 puri yang ada di Denpasar.

“Saya sangat menghormati beliau (Nyoman Suarsana Hardika) yang banyak bantu Tjokorda (Raja Denpasar IX, red) dan saya. Kalau dia menang dalam kasus ini, saya akan berikan (tanah SHM 1565),” sebut Turah Mayun.

Ia juga mendukung proses hukum atas tuntutan Suarsana, dengan harapan sengketa ini menemukan titik terang. “Biar ketahuan yang mana sebenarnya. (saya, red) sangat-sangat mendukung proses hukum dan saya minta jangan setengah-setengah,” tandas Turah Mayun.

Sebelumnya Turah Mayun menegaskan jika ia diberi tugas dan tanggung jawab mewakili sang ayah untuk menyelesaikan seluruh permasalahan aset laba pura yang ia serahkan pengelolaannya melalui seseorang yang dikenal dengan nama In Ti.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

“Tanah di Jalan Badak Agung yang dimaksud bukan warisan leluhur puri, tapi tanah laba pura merajan dari 19 puri di Denpasar,” cetusnya.

Turah Mayun mengaku mendukung proses hukum mengenai tuntutan Nyoman Suarsana Hardika. Ia juga berharap sengketa ini menemukan titik terang.

Sebelumnya IGN Wira Mahendra yang diinformasikan sebagai kuasa hukum pihak Puri Satria memberi tanggapan melalui WhatsApp.

“Kita menghormati proses hukum ring Polda dumun Krn LP nike baru di proses. Segera dari tim hukum akan memberikan pers rilis terkait case nike pak. Kami tidak mau terburu2 berkomentar mengingat belum seminggu karya pelebon semeton Puri selesai,” tulis Wira, Sabtu (24/6/2023).

Di sisi lain, saat dihubungi terpisah, salah satu pengempon Laba Pura Merajan Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs. Tjokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bali. Dirinya mengatakan juga sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana Hardika untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.

“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niati, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus itu. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara. Belum menemui ujungnya, karena kami berbanyak orang dan kuasa damai itu diminta kita untuk bernegosiasi sebelum penandatanganan, di sana oleh pihak lawan tidak diberikan nego sebelum ada surat kuasa,” imbuhnya, saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Kamis (22/6/2023) lalu.

Tjok Bagus berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan terutama di internal keluarga Puri Satria.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI