Barometer Bali | Gilimanuk – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali mengambil tindakan penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk, Kamis (7/5/2026). Hewan ternak tersebut diketahui hendak dikirim ke Lampung sebagai hewan kurban.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono menjelaskan, kasus itu terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Petugas mencurigai sebuah truk pengangkut sapi yang melintas tanpa melapor ke karantina.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen karantina. Setelah dicek, ternyata dokumen yang dibawa diduga palsu,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Dari hasil pemeriksaan, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan sopir tidak tercatat dalam sistem BEST TRUST Barantin. Selain itu, kode QR pada dokumen tersebut juga dinyatakan tidak valid saat dipindai petugas.
Saat ini, pemilik alat angkut telah dimintai keterangan, sementara 25 ekor sapi bersama truk pengangkut diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk. Kasus tersebut juga telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dan dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.
Heri menegaskan, menjelang Hari Raya Iduladha, arus pengiriman hewan kurban mengalami peningkatan signifikan. Namun demikian, pengawasan tetap diperketat guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
Menurutnya, pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Karantina Bali dilakukan demi memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan aman.
“Ini dilakukan agar masyarakat yang akan berkurban memperoleh hewan yang sehat, layak, dan sesuai syariat sehingga dapat beribadah dengan tenang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 juncto Pasal 88.
Heri pun mengimbau para pelaku usaha maupun pengirim hewan agar mengikuti seluruh prosedur karantina yang berlaku dan tidak mengabaikan persyaratan administrasi demi mengejar permintaan pasar.
“Silakan berkonsultasi dengan petugas karantina, termasuk melalui WA Center Karantina Bali. Informasi terbuka dan kami siap membantu,” pungkas Heri. (red)











