Respon Soal Penahanan Rektor Unud, Togar: Kewenangan Kejati

Foto: Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., CRA. (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Menanggapi adanya keputusan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat Unud lainnya, terkait kasus yang menimpanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang mengaku miris dan prihatin dan menegaskan hal itu adalah kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan, apalagi kita tahu, penetapan sebagai tersangka tidak serta merta, Pihak Rektor Unud melalui Kuasa Hukum mereka telah menempuh upaya proses Pra-peradilan dan ditolak,” ungkap Togar melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (9/10/2023).

Menurut Togar, meskipun sosok Prof Antara tersangkut kasus hukum merupakan tokoh pendidikan di Bali, tetap harus diproses karena di mata hukum memiliki hak yang sama. Sehingga, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, itu merupakan kewenangan ataupun hak dari jajaran pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Berita Terkait:  Polda Papua Barat Daya Dipastikan Tuntaskan Kasus Pemalsuan Ijazah di Raja Ampat yang Libatkan Warga Negara Asing

“Tetapi, karena Indonesia adalah negara hukum, semua harus menaati aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, meskipun kasus yang membelit Prof Antara adalah dugaan kasus korupsi, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut (penahanan) terjadi dan mencoreng citra pendidikan Bali, terlebih kasus ini terjadi di Universitas Udayana yang notabene kampus nomor satu di Bali dan status Negeri jika hal itu benar terjadi.

“Oleh karenanya kita sebagai warga negara sangat mendukung pemberantasan korupsi, namun yang sangat disayangkan, kasus ini berada dalam lingkungan pendidikan,” paparnya.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat nomor urut 7 untuk DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta di Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024 berharap kasus tersebut dapat segera tuntas.

“Jadi kita minta dengan sangat agar segera bisa disidangkan, biar masyarakat secara transparan mengetahui terhadap dugaan yang dimaksud dalam hal korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dugaan 443 miliar teresebut,” tutup Togar.

Berita Terkait:  Kasus Dugaan Pelanggaran Keimigrasian WNA di Sorong Disorot, LBH Pertanyakan Proses Penanganan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SH, MH melalui keterangan tertulisnya menyebut, Rektor Universitas Udayana (Unud) INGA bersama beberapa terduga pelaku NPS, IKB dan IMY, ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan dilakukan lantaran  diduga melakukan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) dan pasal 65 KUHP.”

“Sedangkan NPS, IKB, IMY disangka melanggar pasal 9, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP,” rinci Eka Sabana, Senin (9/10/2023).

Berita Terkait:  Laka Beruntun di Pekutatan, Dua Truk Adu Banteng, Rush dan Motor Ikut Jadi Korban

Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses selanjutnya.

“Untuk proses selanjutnya, Penyidik melakukan Penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” pungkasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah penasihat hukum (PH) Rektor Unud Ketut Ngastawa MH kecewa akan penahanan kliennya yang terkesan begitu cepat.

“Kami (tim PH, red) agak kecewa dengan keputusan ini (penahanan, red) yang terkesan ekspres (cepat, red) katanya kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Ngastawa dan Tim Hukum Unud akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

“Kami segera ajukan penangguhan penahanan,” tandasnya. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI