Langgar Ketentuan PPKM, Dua Usaha Angkringan Diperingati Satpol PP

IMG-20210910-WA0234
Satpol PP Denpasar peringatkan angkringan yang menimbulkan kerumunan

Denpasar | barometerbali – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran. Kali ini, sebanyak dua usaha angkringan diganjar peringatan lantaran kedapatan melanggar ketentuan PPKM Level IV di Kota Denpasar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Jumat (10/9) mengatakan, awal mula penertiban dilaksanakan atas pemgaduan masyarakat. Dimana, kedua usaha angkringan yang berlokasi di bilangan Jalan Tukad Barito kedapatan melanggar dan menggelar live musik.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Kedapatan melanggar dengan menggelar live musik serta melanggar jam operasional sesuai Intruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV,” jelasnya

Dewa Sayoga menjelaskan bahwa kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Sat Pol PP Kota Denpasar. Sehingga saat ini keduanya masih berada dalam pengawasan.

Berita Terkait:  Bali Jadi Lokasi Kedua Uji Coba Digitalisasi Bansos Berbasis DPI, Target Nasional Oktober 2026

“Jadi kita tidak tebang pilih, yang melanggar kita tindak, dan kedua usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah, sehingga kami berikan peringatan, dan operasional dalam pengawasan, jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa Sayoga. (BB/501/rls)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI