Foto: Rikhardus Ikun kibarkan pataka saat Pelantikan Pengurus DPD Peradi Nusantara Provinsi Bali di Inna Bali Heritage, Jl Veteran No. 3 Denpasar, Kamis (23/11/2023). (Sumber: BB/AW).
Denpasar | barometerbali – Ketua Umum DPP Peradi Nusantara Ronald Samuel Wisen, SH, SE, MH, MM, MTH., melantik secara resmi Rikhardus Ikun SH, CMSP, CNSP sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Nusantara Provinsi Bali, di Inna Bali Heritage, Jl Veteran No. 3 Denpasar, Kamis (23/11/2023)
Pengurus DPD Peradi Nusantara Bali yang dilantik terdiri atas Rikhardus Ikun selaku ketua didampingi Toto Waluyo, SH selaku sekretaris. Pengurus inti ini dilengkapi dengan wakil ketua, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan sejumlah kepala bidang.
“Saya berharap seluruh pengurus langsung tancap gas, yang pertama adalah membela masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ungkap Ronald, usai melantik Pengurus Peradi Nusantara Provinsi Bali.
Ia mengingatkan apabila masyarakat Bali yang ingin mencari keadilan bisa langsung menghubungi Peradi Nusantara dan Kantor LBH yang berada di Canggu.
“Jangan pernah ragu mencari Peradi Nusantara atau LBH kami, saat ini kami berkantor di Canggu, Badung, Bali, nanti juga ada di Tabanan dan Denpasar,” tandas Ronald.
Usai dilantik Ketua DPD Peradi Nusantara Provinsi Bali, Rikhardus Ikun, berkomitmen untuk meneruskan arahan Ketua Umum Peradi Nusantara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan di Bali.
“Sesuai dengan roh Peradi Nusantara, bahwa kami bukan hanya menjadi advokat, akan tetapi kami lebih mengutamakan kemanusiaan,” jelas Rikhardus.
Meski demikian, lanjutnya banyak kasus yang sudah diselesaikan. Bahkan, Peradi Nusantara bukan hanya sekedar retorika semata, akan tetapi hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan keadilan.
“Peradi Nusantara sudah kami jalankan, kami bukan hanya retorika, tetapi sudah kami buktikan beberapa kasus kami jalankan,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai organisasi advokat bertanggung jawab sesuai amanat konstitusi ikut mencerdaskan bangsa, yang salah satunya adalah pendidikan Advokat.
“Beda dengan orang lain, di Peradi Nusantara, setiap bulan kami melakukan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan periode yang keempat, kami sudah melaksanakan PKPA secara nasional, kami juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum beberapa kampus yang ada di Bali,” paparnya.
Peradi Nusantara imbuh Rikhardus merupakan Persaudaraan Advokat Indo Nusantara. Saat dikatakan ada 9 asosiasi Peradi, Rikhardus Ikun menyatakan, Peradi Nusantara bukan merupakan bagian dari yang 9 tersebut.
“Memang benar yang kami sampaikan bahwa Peradi Nusantara merupakan organisasi advokat yang baru lahir, tepatnya pada 23 Februari 2023. Memang kebetulan saja kalau disingkat namanya Peradi yang kepanjangannya Persaudaraan Advokat Indo Nusantara. Kalau rekan-rekan dari Peradi lainnya itu himpunan, perhimpunan advokat Indonesia. Kalau kami persaudaraan,” bebernya.
Ditanya soal legalitas atau badan hukum, Rikhardus Ikun menyatakan, pihaknya di Bali sudah terdaftar secara sah di Pengadilan Tinggi, dengan urutan asosiasi advokat nomor 11.
“Demikian juga di Kemenkumham, akta kami sudah lengkap dan di PT Bali khususnya juga sudah terdaftar,” cetusnya.
Pada kesempatan itu, Rikhardus Ikun membeberkan misi visi yang dilaksanakannya. Sebagai organisasi advokat, Peradi Nusantara tentu akan merekrut sebanyak mungkin advokat maupun calon advokat untuk bergabung, tentu berdasarkan aturan UU yang ada. Kalau berkaitan dengan advokat berarti UU No.18 tahun 2003.

Tujuannya, kata Rikhardus melaksanakan PKPA yakni pendidikan khusus profesi advokat bekerja sama dengan kampus-kampus yang ada di Bali. Saat ini, pihaknya di Bali sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan mitra seperti Fakultas Hukum (FH) Universitas Warmadewa, FH Undiksha Singaraja, dan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Bali Dwipa.
Khusus untuk di Bali, menurutnya, jumlah anggota sudah 100 lebih dan sekretariat DPD saat ini masih ada di Canggu, Kuta Utara, Badung.
“Ya saat ini, jumlah anggota di Bali sudah mencapai 109 orang,” pungkas Rikhardus Ikun. (213)
Editor: Ngurah Dibia











