Polres Buleleng Gulung Sindikat Narkoba

Foto: Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, saat konferensi pers pengungkapan 5 orang pelaku tindak pidana narkoba, di Mapolres Buleleng, Senin, (29/1/2024). (Sumber: BB/hmsresbllg)

Buleleng | barometerbali – Polres Buleleng kembali menggulung sindikat peredaran narkoba yang terjadi di daerah Buleleng. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menggebrak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek jajaran untuk berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba,

“Kami berkomitmen untuk bersama-sama memerangi narkoba. Nyatakan tidak terhadap narkoba, terutama personel Polres Buleleng baik Polri maupun ASN, jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sayangi diri dan sayangi keluarga,” kata Widwan didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, saat konferensi pers pengungkapan 5 orang pelaku tindak pidana narkoba, di Mapolres Buleleng, Senin, (29/1/2024).

Tindakan tegas kembali dilakukan Kapolres Buleleng, terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika baik pengedar maupun pemakai. Pihaknya tidak berhenti sampai di sini saja dan terus memberantas jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat tersebut.

“Adapun dalam minggu ini dapat mengungkap dan memproses hukum lima pelaku terlibat tindak pidana narkoba,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan tim gabungan mengamankan dua lelaki yang bernama Jefry Yulius dan Joseph Arga Pratama pada Minggu, (21/1/2024) pukul 00.15 Wita di pinggir jalan Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

Berita Terkait:  Terindikasi Skema Nominee, Proyek Condotel Cemagi Bakal Dipanggil  Pansus TRAP DPRD Bali

“Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan Jefry Yulius ditemukan sedang membawa satu paket di duga narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan dengan Joseph,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi, mereka membeli paket sabu tersebut dari lelaki yang bernama Joko yang berasal dari desa Pegayaman. Kemudian kedua pelaku bersama dengan barang bukti diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Modusnya kedua pelaku melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, memiliki dan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,21 gram,” sebut Widwan.

Para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pad Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.30 Wita di jalan LC 8, Banjar Dinas Seraya, Desa Baktiseraga, Buleleng, pelaku I Putu Adi Pratama (32) alias Lenong, wiraswasta, alamat Jl. Pulau Bali, Kelurahan Kampung Baru, dan M. Nur (41) alias Nunung alamat Jl Salak, Gang Anggrek, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Kronologinya berdasarkan informasi tersebut tim gabungan opsnal Satuan Resnarkoba dan Polsek Singaraja pukul 15.30 Wita, tim gabungan mengamankan seorang lelaki bernama Lenong di pinggir jalan Desa Baktiseraga.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang bersangkutan sedang membawa dan menguasai sebanyak 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu siap edar yang diakui miliknya,” bebernya.

Berita Terkait:  Konsolidasi Forkopimda, Koster Tegaskan Bali Harus Tertib dan Berdaya Saing Global

Ketika dikembangkan, Lenong sempat menjual kepada lelaki yang bernama M Nur. Kemudian penggeledahan ke rumah M Nur di Kelurahan Kampung Kajanan berhasil mengamankan 2 (dua) paket jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

“Kemudian kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” rincinya.

Sedangkan yang terakhir Kamis, (25/1/2024) sekira pukul 14.00 Wita berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba, sekira pukul 19.12 Wita, tim mengamankan seorang lelaki yang bernama I KD Sudiawan di jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Widwan.

Menurut pengakuan pelaku barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari lelaki yang bernama Nono di Banjar Dinas Kuta Banding, Desa Kubutambahan.

“Kami melakukan pengembangan ke rumah Tono namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut. Modusnya pelaku menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram dan dapat disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urai Widwan.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Minta Anggota Jauhi Narkoba,Jika Tidak Masa Depan Hancur

Dengan demikian ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat disangkakan sesuai pasal yang telah ditentukan yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” tandasnya.

Kapolres Buleleng menekankan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman,” pungkas Widwan. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI