Sandi Uno Tetapkan SPA Masuk Kesehatan, Kenaikan Pajak Jadi Tak Pantas

Foto: Ketua inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra saat berdiskusi dengan Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati seusai acara Seminar Nasional, Rabu (31/1/2024). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu (BSB), I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan, penegasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno soal kategori spa termasuk dalam jasa kesehatan dan kebugaran, sebagaimana diatur dalam Permenparekraf no 4 tahun 2021 dan Permenkes no 8 tahun 2014 telah mengartikan, bahwa penetapan Spa dalam Pasal 58 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 itu tidak sah.

Berita Terkait:  Tragedi Mendoyo Dua Warga Meninggal Tersengat Tawon, Kasat Pol PP Minta Warga Segera Lapor Damkar Bila Ada Sarang Tawon

Ia menekankan, penegasan Menparekraf telah menguatkan bahwa spa bukanlah kategori jasa hiburan. Pertanyaan yang diajukan oleh mereka dan tanggapan serentak dari peserta seminar mengangkat tangan setuju bahwa spa bukan hiburan, menandakan sebuah kesatuan pandangan.

“Seminar kemarin itu juga telah menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk menyampaikan kekhawatirannya tentang perpajakan dan perlakuan terhadap industri spa. Kami mengharapkan Pemerintah mampu memberi dukungan lebih pada UMKM industri spa di Bali, dengan mengkategorikan spa bukan sebagai jasa hiburan, melainkan sejajar dengan sektor lain seperti hotel, restoran, refleksi, dan panti pijat,” jelas Jayeng Putra, Kamis (1/2/2024).

Berita Terkait:  Pelinggih Pura Manik Tirta Rusak Diterjang Longsor, Wabup Tjok Surya Instruksikan Tim PUPR Lakukan Penanganan Teknis

Ia menyampaikan, penemuan tim hukum BSB selama proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan penting merujuk pada Asas ke-7 dari asas hukum MK. Asas ini menyatakan bahwa sebuah tindakan dapat dinyatakan tidak sah baik oleh lembaga yang melakukan tindakan itu sendiri maupun oleh lembaga lain yang diberi kewenangan berdasarkan aturan hukum.

“Artinya, dalam konteks ini, lembaga yang terkait dengan tagihan pajak atau lembaga lain yang berwenang harus menyatakan jika tindakan pajak 40 persen ini tak layak,” tegasnya.

Berita Terkait:  Jadi Favorit Wisatawan, Ini 10 Alasan Mengapa Bali Menarik untuk Dikunjungi

Ia menambahkan, hal tersebut menjadi komitmen BSB untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain, mencari solusi bijaksana serta efektif terkait isu-isu yang dihadapi oleh industri spa. BSB berharap, bahwa kedepan bisa membuka jalan bagi diskusi serupa, menentukan langkah-langkah konkret mendukung pemulihan dan pertumbuhan industri spa di Bali dan Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada semua peserta, narasumber, dan panitia atas partisipasi dan kontribusi mereka dalam membuat seminar ini menjadi sebuah forum diskusi yang berarti dan produktif,” tutupnya. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI