Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai

Foto: Posyankumhamdes melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat, (16/2/2024). Inzet: Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto (BB/hmskemenkumhambali)

Klungkung | barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat (16/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya, I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes. Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok.

Berita Terkait:  Diterjang Angin Puting Beliung, Rumah 14 KK Penyaringan Rusak

Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Berita Terkait:  Sehari Dua Mayat Mengambang di Perairan Selat Bali, Diduga Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).

“Penyelesaian perkara ini melalui mediasi di Posyankumhamdes menunjukkan peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan,” tandas Romi.

Romi mengatakan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

Berita Terkait:  Wagub NTT Jhoni Asadoma, Dijadwalkan Akan Temui Sejumlah Kepala Daerah di Bali, Bahas Persoalan Diaspora NTT di Bali

“Posyankumhamdes diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” kata Romi.

Romi berharap Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI