Kasus PT DOK Disebut Rugikan Ratusan Miliar Mulai Disidangkan

Foto: Lima terdakwa Founder PT DOK Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra mendengarkan dakwaan JPU begitu juga Komang Tri Dana Yasa alias Mang Tri (owner) di PN Denpasar, Kamis (14/3/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Sempat viral di media sosial, karena disebut-sebut merugikan member-nya hingga ratusan miliar rupiah, kasus perkara dugaan investasi trading bodong menyeret 5 Founder (pendiri, red) PT. Dana Oil Konsorsium (PT DOK) yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra sebagai terdakwa baru termasuk Komang Tri Dana Yasa alias Mang Tri (owner) yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/3/2024).

Sidang dengan nomor perkara 170/Pid.B/2024/PN Dps kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH, MH, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (14/3/2024).

Berita Terkait:  JNE Denpasar dan HIPMI Bali Resmi Teken Kerja Sama Pengiriman Produk UMKM

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, SH, MH, sedangkan para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, MH dkk dari Gendo Law Office.

JPU I Dewa Gede Anom Rai mendakwa kelima terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diwawancarai usai sidang, kuasa hukum dari korban Drs Alit Widana, SH, MSi menyampaikan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Dapat dibayangkan, dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar. Belum lagi korban yang tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi di kelompok lain.

“Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati hati melakukan investasi,” tegas pengacara yang mantan Wakapolda Bali periode 2017-2018 ini.

Berita Terkait:  Koster Upayakan Insentif Pecalang Se-Bali, Target 2027–2028

Lebih lanjut dijelaskan, sejatinya ia berharap juga terdakwa dijerat pasal 55 KUHP sebagai turut serta, karena kelima founder juga sebagai aktor utama, merekrut dan menerima uang trading dari investor terlepas dari terdakwa Komang Tri Dana Yasa yang terlebih dahulu divonis bersalah.

“Semoga dalam persidangan selanjutnya dapat dibuktikan tentang pasal 55 KUHP dari pemeriksaan saksi dan terdakwa serta pemeriksaan alat-alat bukti,” harap Alit Widana.

Berdasarkan keterangan dapat digali dari berapa klien sebutnya, bahwasannya 5 terdakwa sebagai founder yang membujuk Komang Tri untuk bergabung mendirikan perusahaan. Begitu juga, siapa memegang uang akan terungkap dalam persidangan nanti.

“Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa disinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar,” jelas Alit Widana.

Di sisi lain, Penasihat Hukum kelima terdakwa founder PT DOK I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H MH menyebut jika kliennya sebagai korban lantaran hanya membantu terdakwa Mang Tri.

Berita Terkait:  Pohon Besar Tumbang di Tegalcangkring, Timpa Kendaraan dan Tutup Jalan

“Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi,” tandas Gendo.

“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai owner dan konseptor serta trader tunggal bukan hanya klien kami tetapi banyak yang lain,” lanjut mantan aktivis di era Reformasi ini.

Gendo menambahkan edukasi bukan dilakukan oleh kliennya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10% persen

“Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja meloloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar kliennya memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum,” pungkas Gendo Suardana.

Karena tak ada keberatan atas dakwaan JPU saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (21/3/2024) dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI