Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel

Foto: Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana merilis pengungkapan kasus pencurian laptop dan ponsel inisial MY (28) asal Jember Jawa Timur di Polsek Mengwi, Senin (18/3/2024). (Sumber: hmspolresbdg)

Mangupura | barometerbali – Pelaku pencurian laptop dan telepon seluler (ponsel) inisial MY (28) asal Jember Jawa Timur diringkus Polsek Mengwi, Selasa, (5/3/2024). Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, (4/3/2024) sekira pukul 18.00 Wita di sebuah rumah Banjar Ujung Sari, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  Bentuk Kepedulian Wabup Tjok Surya Bersama BPBD Bantu Korban Kebakaran di Desa Gunaksa

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menerangkan setelah mendapatkan laporan dari korban yakni Ni Putu Sriyantini (36) asal Tabanan pada Senin, (4/3/2024), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, mendatangi TKP di sebuah rumah Banjar Ujung Sari Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Memanas, Tim Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa

“Dari pengumpulan bahan keterangan di TKP dan melakukan penyelidikan di wilayah Sading diperoleh informasi bahwa diduga pelaku mengarah kepada seorang tukang proyek membuat tembok di samping TKP,” terang Kapolsek, Senin, (18/3/2024).

Berbekal informasi serta keterangan saksi-saksi di TKP selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan di kos-kosan di daerah Jalan Setia Budi, Pemecutan Kaja Denpasar sehingga dapat diamankan pelaku atas nama inisial MY beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Mengwi.

Berita Terkait:  Penetapan Tersangka Made Daging Dianggap Ngawur, GPS Praperadilankan Polda Bali

“Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku menaruh hasil curian berupa laptop dan HP (handphone) di kos di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar yang rencananya laptop tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari, serta HP rencananya akan digunakan sendiri. Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI