Foto: Sidang kasus dugaan investasi bodong PT DOK dengan agenda eksepsi (nota keberatan) di PN Denpasar, Kamis (21/3/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Sejumlah korban dan selaku pelapor yakni Ketut Sudiarta, I Putu Oka Ardana, I Ketut Wargita, Wayan Widiadnyana, dan Wayan Karma yang mewakili ratusan korban, berharap kelima founder (pendiri) investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) mau bertanggung jawab dan mengembalikan dana korban yang jumlahnya sekitar Rp33 miliar. Harapan itu disampaikan para korban sebelum sidang kasus dugaan investasi bodong PT DOK dengan agenda eksepsi (nota keberatan) di PN Denpasar, Kamis (21/3/2024).
Mereka sebelumnya melaporkan para founder (pendiri) ke Polda Bali sesuai dengan surat perjanjian kerja sama (SPK) yang ditandatangani oleh para founder dan owner (pemilik) PT DOK yang beralamat di Jalan Kebo Ireng, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar itu.
“Kerugian saya sekitar Rp2 miliar. Semua uang pensiun, uang pinjaman hingga mobil saya jual untuk diinvestasikan di PT DOK. Saya minta petugas agar menyelidiki aset-aset seluruh founder dan menyitanya agar bisa mengembalikan dana nasabah. Kami juga berharap agar para founder diperlakukan sama seperti terdakwa lainnya ditahan di LP Kerobokan, jangan diperlakukan istimewalah,” harap Widiadnyana.
Ia juga mempertanyakan atas pertimbangan apa pihak kejaksaan menitipkan lima terdakwa di dalam tahanan Polresta Denpasar, bukan di Lapas Kerobokan seperti lazimnya para tahanan lainnya.
Bukan itu saja, para korban dan pelapor menilai dakwaan JPU kurang adil, apalagi kelima terdakwa tidak hanya karyawan, tetapi juga bagian dari manajemen PT DOK dan memiliki tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
“Mereka (founder) bukan karyawan biasa. Mereka menerima uang dari investor dan menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPK). Mereka juga pemegang saham di PT DOK,” tegas para korban lainnya di sela persidangan.
Dalam persidangan penasihat hukum lima terdakwa I Nengah Gede Suta Astawa, SH, MH, dan I Wayan Adi Sumiarta, SH, MKn dari Gendo Law Office menyebut kliennya sebagai korban lantaran hanya membantu terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa yang juga diadili di berkas berbeda.
“Kelima terdakwa dalam kasus ini konsepnya hanya membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi,” sebut Adi Sumiarta.
Inti dari eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa adalah bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya. Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa peran I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dalam berkas terpisah, sebagai otak dalam perkara investasi bodong PT DOK tersebut.
Dalam eksepsi Penasihat Hukum, yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah Mang Tri dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi.
Apabila bisa menemukan 1% resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan naik menjadi Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), serta modal bisa ditarik kapanpun. “Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) Terdakwa dalam berkas terpisah”, tegas Adi Sumiarta dalam persidangan.
Kuasa hukum lima terdakwa menyebut kliennya sebagai korban lantaran hanya membantu terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa yang juga diadili di berkas berbeda.
“Kelima terdakwa dalam kasus ini konsepnya hanya membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi,” kata Adi Sumiarta.
Inti dari eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa adalah bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya. Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa peran I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dalam berkas terpisah, sebagai otak dalam perkara investasi bodong PT DOK tersebut.
Dalam eksepsi Penasihat Hukum, yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah Mang Tri dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, di mana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi.
“Apabila bisa menemukan 1% resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan naik menjadi Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), serta modal bisa ditarik kapanpun. “Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) Terdakwa dalam berkas terpisah”, papar Adi Sumiarta dalam persidangan.
Lebih jauh, uang dari investor juga masuk ke rekening Mang Tri. “Yang menikmati keuntungan dari PT Monex dan juga bonus dari PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) dalam berkas terpisah,” sebutnya.
Bonus tersebut berupa emas batangan, motor, laptop, dll yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Pun, komisi jumlah per lot yang di-tradingkan, komisi itu didapat meski untung maupun loss.
Penasihat Hukum Terdakwa I Nengah Gede Suta Astawa, juga mengungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana (Mang Tri) mengakui telah sengaja me-losskan dana investor, jadi yang seharusnya bertanggung jawab atas dana investor adalah Dana Yasa (Mang Tri). Selain itu, para terdakwa adalah pekerja, sehingga merupakan bawahan dan bekerja atas perintah terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri).
Lebih lanjut, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya I Nengah Gede Suta Astawa, dan I Wayan Adi Sumiarta, mengungkap fakta bahwa semua investor mendapat komisi atau fee marketing sebesar 10%.
“Para Terdakwa tidak mengetahui trading monex beresiko tinggi, apabila mengetahui dari awal para Terdakwa tidak akan bekerja, tidak akan mau jadi investor apalagi mengajak keluarga untuk berinvestasi,” singgung Suta Astawa.
Ia memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan sela dengan amar yaitu menerima Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum kelima para Terdakwa.
Selain itu, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima sehingga memerintahkan agar kelima para terdakwa segera dilepaskan dari tahanan. Penasihat Hukum Terdakwa juga meminta agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat para Terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” harap Suta Astawa.
Demikian terungkap dalam sidang dengan nomor perkara 170/Pid.B/2024/PN Dps mengagendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH, MH, dari kuasa hukum 5 Founder PT DOK yakni yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, MH, I Nengah Gede Suta Astawa, SH, MH, I Wayan Adi Sumiarta, SH, MKn, I Made Juli Untung Pratama, SH, MKn, I Komang Ariawan, SH, MH, I Kadek Ari Pebriarta, SH dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, SH, dari Gendo Law Office.
Sedangkan Penasihat Hukum dari terpidana Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) yakni Nyoman Susila dan Bagus Made Dwida Adhi Pragayana SH & Partners dari BMD Law Office dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, SH, MH, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (21/3/2024).
Terdakwa 5 Founder PT DOK inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA dengan Penasihat Hukumnya dari Gendo Law Office mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima terdakwa kasus penipuan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) diduga mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum. Apalagi kelimanya didakwa sebagai karyawan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya dari para korban maupun terpidana I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri.
Nota Keberatan atau Eksepsi ini dibacakan Penasihat Hukum Mang Tri menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM–032/DENPA.OHD/01/2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Kamis, (14/3/2024). Pada intinya Jaksa Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu, melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Perkara Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa telah diadili dalam perkara yang sama dan telah ditetapkan sebagai Narapidana, dalam perkara 41/Pid.B/2023/PN Denpasar tanggal 18 April 2023 dan telah menjalani pemidanaan di Lapas Kerobokan, sehingga sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim telah nebis in idem,” tegas Nyoman Susila.
Ia menambahkan Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa saat ini disidangkan dengan materi pokok perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Putusan Nomor 41/Pid.B/2023/PN Denpasar tanggal 18 April 2023. Di mana materi pokoknya adalah Terdakwa yang merupakan Komisaris Utama di PT Dana Oil Konsorsium sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 42 yang dibuat di Notaris Ni Nengah Diah Parwita Sari, SH, MKn.
“Dengan susunan pengurus perseroan I Nyoman Tri Dana Yasa (terdakwa) sebagai Direktur Utama, sedangkan I Putu Satya Oka Arimbawa dan I Putu Eka Yudi Artho diposisikan sebagai Komisaris Utama. yang didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta disahkan pada tanggal 10 Juli 2020. PT Dana Oil Konsorsium telah mendapat Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam pendirian PT Dana Oil Konsorsium sebagai pemegang saham adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (terdakwa) sedangkan I Putu Satya Oka Arimbawa dan I Putu Eka Yudi Artho hanya sebagai pemegang saham atas nama,” terang Nyoman Susila.
Setelah berjalan beberapa bulan akta pendirian PT. Dana Oil Konsorsium mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 13 Nopember 2020, yang dibuat di Notaris Nengah Diah Parwita Sari, SH, MKn.
Dalam Akta Keputusan Rapat Pemegang Saham diputuskan yang mengalami perubahan adalah Susunan Komisaris Perusahaan, yaitu penambahan Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang yaitu I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra, sehingga susunan Komisaris berjumlah 5 (lima) orang yaitu I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra.
Terdakwa 5 orang founder terpisah dalam Perkara Nomor 170/Pid.B/2024/PN Denpasar tersebut telah diputus pada Putusan Nomor 41/Pid.B/2023/PN Denpasar tanggal 18 April 2023 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) yang amarnya, mengadili, menyatakan Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dipergunakan dalam perkara tindak pidana lain. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah),” urai Bagus Made Dwida Adhi Pragayana.
Serta seluruh aset yang diperoleh Terdakwa atas Tindak Pidana dengan modus operandi mendirikan PT Dana Oil Konsorsium periode Januari Tahun 2020 hingga akhir Tahun 2021 sudah disita oleh negara, dan Terdakwa ikhlas untuk seluruh aset tersebut dikembalikan kepada korban (investor).
“Oleh karena itu, kami penasehat hukum terdakwa berharap Majelis Hakim menerima Eksepsi Terdakwa dan memutus perkara ini dengan putusan nebis in idem,” pungkas Bagus Made.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/3/2024), JPU I Dewa Gede Anom Rai mendakwa kelima terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lima Terdakwa Sebagai Pendiri PT DOK
Berdasarkan informasi digali, sebelum lima terdakwa mengumpulkan dana masyarakat begitu besar, mereka dikabarkan mencari trader dianggap berpengalaman dan handal yang jatuh pilihan kepada Mang Tri. Setelah itu membuat sistem perusahaan dan mengangkatnya sebagai direktur.
Hal ini dipertegas, dari video beredar di media sosial terkait pengakuan terdakwa I Nyoman Ananda Santika dalam presentasinya. Ia mengaku merayu Mang Tri hingga dua bulan untuk mau bergabung membuat perusahaan.
“Singkat cerita kami negosiasi dengan Pak Komang (Mang Tri, red) bagaimana mau bergabung dengan kami. Singkat cerita Pak Komang menolak mentah-mentah, gitu ya. Karena bagi beliau melayani 10 orang sudah cukup bapak ibu. Tapi kami tetap terus negosiasi, kami mengadakan pendekatan selama dua bulan. Akhirnya hati beliau terbuka j untuk membantu kita,” ujar Ananda Santika saat merekrut member PT DOK.
Modus Bisnis Sama Nama Berbeda Sebelum PT DOK
Untuk diketahui sepak terjang para terdakwa dalam bisnis sama tapi nama berbeda tidak saja di PT DOK tapi juga dirikan usaha Maxx Profit.
Modusnya sama, yakni sebelum mengumpulkan dana masyarakat mereka mendekati trader dijadikan direktur dan ketika muncul masalah bisa cuci tangan mengorbankan trader alias direktur.
Dalam kasus ini berapa korban menyebut, sebelum adanya PT DOK pihaknya mengaku sudah kena bujuk rayu investasi bodong dalam trading bernama Maxx Profit. Di mana pelaku disebut-sebut tak lain adalah orang sama, yakni tersangka founder PT DOK Rai Kusuma Putra dan Eka Yudi Artho yang sudah ditahan polisi di Rutan Polda Bali. Korban menjelaskan yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama (SPK) adalah Rai Kusuma Putra selaku manajemen.
“Ini kejadian tahun 2019 sebelum PT DOK berdiri. Bagaimana kami baru mendapatkan pengembalian modal dua kali untuk investasi pertama yang janjinya lima kali modal lunas. Bahkan investasi kami yang ke dua dan ke tiga sama sekali tidak ada pengembalian,” terang Made Suarcipna mengaku sebagai korban investasi bodong Maxx Profit kepada wartawan di Denpasar, Selasa (28/11/2023).
Ia menjelaskan, dari tahun 2019 pihaknya telah meminta pertanggungjawaban guna pengembalian dana namun pihak pelaku selalu menghindar. Bahkan berdalih untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak trader Putu Agus. Padahal saat korban mengetahui bisnis ini dari pelaku sendiri yang datang ke rumahnya.
“Ia selalu menghindar dan mengatakan bertanggungjawab adalah trader Putu Agus. Saya tahu bisnis Maxx Profit kan dari Rai tapi ketika ada masalah ia cuci tangan. Dan ini dokumen bukti-bukti kerugian dari pihak saya saja mencapai Rp 700 juta. Belum korban yang lain,” beber Made Suarcipna.
Keadaan senada juga dijelaskan korban lain yakni Wayan Sudarta, Gede Pratama dan Nengah Lacap mengaku mengalami hal yang sama. Bagaimana mereka ini berharap uangnya bisa kembali.
“Ya kami berharap uang kami bisa kembali. Dan langkah selanjutnya selain saat sekarang kami berkordinasi dengan korban lain kami semua berencana juga untuk melaporkan ke polisi. Ini kan beda kerugiannya mesti sekarang pelaku sama menjadi tersangka dari PT. DOK. Kami ini kan dirugikan lebih dulu, diusahakan uang kami dikembalikan juga,” pungkas Gede Pratama.
Kelima terdakwa pemegang saham serta masuk sebagai pengurus di PT DOK
Di tempat berbeda, kuasa hukum para korban, Drs I Gede Alit Widana SH MSi, sependapat dengan para korban agar kelima terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pasalnya, kelima terdakwa pemegang saham serta masuk sebagai pengurus di PT DOK sebagai General Manager, Manager Kontrol dan Manager Edukasi.
“Berdasarkan aturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2014, pengurus korporasi seperti personel korporasi pemberi perintah, dan anggota yang masuk ke dalam organisasi maupun yang tidak masuk ke dalam organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara hukum,” beber Alit Widana.
Menurut mantan Wakapolda Bali ini dalam sebuah pidana Cooperation Crime maka subjek hukumnya dapat dikenakan dengan aturan Jaksa Agung nomor 28 tahun 2014. Berdasar pedoman tersebut sudah semestinya para pengurus korporasi seperti personil korporasi pemberi perintah, dan anggota yang masuk ke dalam organisasi maupun yang tidak masuk ke dalam organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara hukum.
“Di antaranya, pemberi perintah, orang yang melakukan, turut serta melakukan menyuruh melakukan menganjurkan melakukan atau membantu melakukan semuanya dimintai pertangungjawaban secara hukum,” tegas Alit Widana.
Terlebih dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lima terdakwa ini dinyatakan sebagai karyawan bukan sebagai aktor utama. Belum lagi ada kabar miring, entah pertimbangan apa pihak kejaksaan menitipkan lima terdakwa di dalam tahanan Polresta Denpasar tidak di Lapas Kerobokan yang menjadi pertanyaan para korban.
Istri Mang Tri Tantang Lakukan Audit Menyeluruh di Kasus PT DOK
Ni Putu Arshia istri dari I Komang Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang merupakan trader mendorong pihak kepolisian agar menyusuri dana semua pengelola PT DOK. Tidak saja aset suaminya, tapi juga 5 (lima) founder (pendiri) yang telah ditahan sebagai tersangka baru agar disusuri serta disita asetnya jadi alat bukti. Sederhananya, ia ingin uang investor semuanya kembali dan menantang untuk dilakukan audit menyeluruh.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan, modal keseluruhan investor milik PT DOK yang ditaruh di platform perdagangan mata uang Monex mencapai Rp301,7 miliar. Sementara sudah dikeluarkan Rp241,5 miliar. Jadi ada selisih sekira Rp60,2 miliar dianggap sebagai kerugian dan harus ditanggung oleh semua pengelola. Baik Mang Tri sendiri dan juga lima founder yang telah ditahan jadi tersangka.
“Kalau dilihat surat perjanjian antara suami saya dengan lima founder, jika ada kerugian maka ditanggung 50% founder dan 50% suami saya sebagai direktur (Mang Tri, red). Nah dalam proses ini lah terjadi keganjilan bagi kami seperti diperlakukan tidak adil. Kami sudah mengembalikan dana mencapai Rp20 miliar lebih dan itu ada bukti buktinya. Sementara founder tidak ada. Suami saya niatnya baik malah dikorbankan,” tutup Putu Arshia. (213)
Editor: Ngurah Dibia











