Timsus Raga Poleng Ringkus Pelaku Kejahatan Narkoba

Foto: Pengungkapan kasus dan keberhasilan Polres Buleleng menangkap pelaku kejahatan narkoba. (BB/312)

Buleleng | barometerbali – Polres Buleleng menyampaikan pengungkapan kasus dan keberhasilan menangkap pelaku kejahatan narkoba. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam cara tersebut, dampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita, dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, Senin (1/4/2024).

Sesuai komitmen Kapolres Buleleng bahwa pemberantasan kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di kabupaten Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extraordinary crime.

“Yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri,” tandas Widwan Sutadi.

Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara Goak Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, nantinya bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Kembali lagi menangkap pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” imbuhnya.

Kapolres Buleleng menyampaikan press release pengungkapan kejahatan narkoba ini bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Selasa, (12/3/2024) pukul 21.25 wita di sebuah rumah di Jalan Kutilang Gang V no 12A Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku YHM, ditemukan barang berupa 3 (Tim Ortuga) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 (tiga) buah potongan pipet warna putih, 1 (satu) buah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gr, 1 (satu) kotak bekas tempat permen Pagoda, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” rinci Widwan Sutadi.

Berita Terkait:  Ombudsman Bali Catat 633 Aduan Sepanjang Tahun 2025

Kemudian hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 pukul 11.15 wita, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. terhadap pelaku MT, 47 Thn, Hindu, pada saat penggeledahan dan disaksikan oleh pejabat desa setempat yang pada saat itu ada 3 orang dengan inisial MT, AS dan IM berada di rumah tersebut.

“Ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca di dalamnya berisi residu yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 2,01 gram (0,002 netto), 1 (satu) buah pipet plastik berukuran pendek warna biru yang ujungnya runcing dan di ujungnya masih berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram brutto (0,008 gram netto),” Widwan Sutadi.

Berita Terkait:  JNE Denpasar dan HIPMI Bali Resmi Teken Kerja Sama Pengiriman Produk UMKM

Tak hanya begitu 1 (satu) buah korek api gas, 1 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah pipet plastik ukuran pendek warna putih yg ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik ukuran normal warna putih, 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Samsung warna biru, 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia warna biru.

Mereka meminta Ketua Kelis Iklan barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan pelaku MT dapat di sangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian terhadap pelaku IM, umur 50 th, Hindu, PNS, alamat Desa Lokapaksa, Kec.Seririt, tersebut ditangkap dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yg diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram brutto (0,099 netto). yang mana sebelumnya pelaku IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu di ke belakang rumah MT dan diakui kepemilikannya oleh IM. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering di jadikan pesta narkoba. sehingga pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait:  Usai Anaknya, Tim SAR Temukan Ibu Balita Korban Banjir di Yeh Ge

Diakhir press release ini Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” bersihkan langan.

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kepada elemen masyarakat bahwa kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan extraordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri, mari secara bersama-sama perangi dan jauhi narkoba,” tutup Sambo. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI