Pansus TRAP Soroti Tukar Guling Mangrove, BTID Klaim Semua Sah Secara Hukum

IMG_20260511_180356
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pansus TRAP DPRD Bali bersama Pihak PT BTID di kantor DPRD provinsi Bali terkait polemik tukar guling lahan mangrove, pada Senin (11/5/2026)(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mempertanyakan proses tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Bali Selatan yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pansus TRAP DPRD Bali bersama Pihak PT BTID di kantor DPRD provinsi Bali, pada Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha mengatakan, proses tukar guling lahan oleh BTID diduga memiliki banyak kejanggalan, mulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Berita Terkait:  Korban Hilang di Pantai Kelingking Akhirnya Ditemukan

“Banyak hal yang kami soroti, terutama menyangkut administrasi dan pengawasan dalam proses tukar guling tersebut,” ujarnya

Menanggapi hal itu, Head of Legal PT BTID Yossy Sulistyorini menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat itu.

“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem,” tegasnya.

Berita Terkait:  BPIFK Diresmikan di Bali, Wagub Giri Prasta Optimistis IKM Fesyen dan Kriya Makin Tumbuh

Yossy menjelaskan, surat keterangan dari masing-masing kepala kantor BPN mencatat tanah yang dibebaskan BTID sebagai kompensasi tukar guling atas lahan yang kini digunakan untuk KEK Kura-Kura Bali.

Menurutnya, proses pembebasan lahan tersebut juga diperkuat dengan verifikasi lapangan. BTID mengklaim memiliki dokumen pendukung, mulai dari pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat hingga pembentukan panitia tata batas.

Berita Terkait:  Tuntas Tata Kawasan dan Benahi Pelaksanaan IBTK, Gubernur Koster Lanjut Restorasi Total Parahyangan Besakih

“Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, pembahasan juga menyinggung isu penebangan mangrove yang menjadi perhatian publik karena kawasan tersebut merupakan bagian dari ekosistem pesisir yang dilindungi.

Menanggapi hal itu, BTID menyatakan pembangunan kawasan KEK Kura Kura Bali tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan. Ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum certification yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan,” jelas Yossy. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI