Nahak: AP tak Pernah Diberikan Kesempatan Restorative Justice

oplus_0
oplus_0

Foto: Agustinus Nahak, SH, MH (dua dari kiri) dan rekan selaku Kuasa Hukum AP menyatakan selama ini kliennya tak diberikan peluang melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas kasusnya. (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Selaku Kuasa Hukum AP, pengacara Agustinus Nahak mengaku hingga saat ini kliennya AP tak diberikan peluang untuk melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagaimana diatur dalam penanganan kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mempertanyakan kapasitas atau legal standing dari admin Instagram @AyoBeraniLaporkan6 (ABL) yang memosting atau mengunggah dugaan bukti perselingkuhan ke media sosial (medsos) tanpa seizin kliennya AP.

Lebih lanjut dijelaskan Nahak, AP adalah seorang istri tentara yang melaporkan dugaan KDRT dan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM MHA namun berujung penangkapan atas pelanggaran UU ITE, padahal AP beserta keluarganya justru tidak menginginkan adanya postingan apapun terkait bukti-bukti tindakan KDRT dan dugaan perselingkuhan sang suami dengan wanita lain.

Berita Terkait:  Koster Dorong Sinergi Aparat dan Desa Adat Jaga Stabilitas Keamanan Bali

Semua bukti-bukti dugaan perselingkuhan dan penelantaran atas diri dan kedua anak-anaknya menurut Nahak, hanya diberikan kepada pengacaranya terdahulu (Rika & Partner) untuk kepentingan pendampingan atas laporannya ke instansi tempat suaminya berdinas.

“Tim penasehat hukum akan melakukan segala upaya hukum untuk melindungi AP dan berharap pengacara sebelumnya harus bertanggung jawab karena seharusnya menjaga kerahasiaan klien dan melindungi kliennya dan setiap upload (unggah) ke medsos. Harusnya sudah paham terkait dengan UU ITE dan tidak bertindak semena-mena (barbar) yang dilakukan akun ABL yang diduga rekanan dari kantor hukum tersebut kepada pihak lain tanpa izin dan kesalahannya sangat fatal dan tidak bisa ditolerir,” beber Agustinus Nahak didampingi Egidius di Denpasar, Senin (15/4/2024).

Dikatakan, tersebarnya unggahan sebuah postingan di media sosial tersebut menjadi awal mula persoalan ini terjadi.

“Mestinya laporan dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila suami AP ke instansi tempat berdinasnya dibandingkan laporan seorang perempuan berinisial BA di kepolisian atas pelanggaran UU ITE yang berujung penangkapan AP setelah sebelumnya admin @AyoBeraniLaporkan6 tersebut dipersangkakan terlebih dahulu,” terang Nahak.

Berita Terkait:  Paus Sperma Kerdil Luka Memar Terdampar di Pantai Tembles

Pengacara Agustinus Nahak juga memastikan bahwa kliennya AP sesungguhnya adalah seorang ibu yang tidak mengerti dan tidak memahami terhadap hukum tersebut sepenuhnya mengira dirinya sedang berkomunikasi dengan kuasa hukumnya dan belum menyadari bahwa komunikasi chatting dengan seseorang dan merespon dengan jawaban kata ‘mantap’ atas pemberitahuan unggahan link berita di media sosial sejatinya dijawab dalam keadaan panik dan bingung dan tertekan dikarenakan banyak sekali pesan WhatsApp (WA) yang diterimanya pada saat itu. Belakangan dirinya baru menyadari bahwa ternyata yang sedang berkomunikasi dengannya adalah admin akun medsos tersebut yang akhirnya malah tidak disetujuinya postingan tersebut bahkan melarang dan meminta admin AyoBeraniLaporkan6 tersebut segera untuk menghapusnya. Hal ini untuk menepis tudingan bahwa kliennya yang memerintahkan unggahan tersebut.

“Jadi memang betul fakta yang terjadi bahwa klien kami AP tadinya hanya memercayakan penyerahan bukti-bukti screenshot (tangkapan layar) pada pihak pengacara terdahulu (Rika) saja dan tidak pernah menyetujui postingan admin AyoBeraniLaporkan6 di media sosial yang akhirnya menjadi viral,” papar Nahak.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tekankan Ekonomi Kerthi Bali Harus Dijalankan Serius agar Bali Berdikari Ekonomi dan Berdaulat Pangan

Diberitakan sebelumnya BA melaporkan admin akun @AyoBeraniLaporkan6 milik seorang pria berisial HSA. dengan nomor LP/B/25/1/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 dengan dugaan menyebarkan foto-foto BA dan screenshot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya di akun Instagram milik HSA @ayoberanilaporkan6 hingga akhirnya AP ditangkap dengan dugaan ikut serta menyuruh untuk memosting di media sosial.

“Padahal yang sesungguhnya terjadi justru malah AP yang tidak setuju dan melarang postingan apapun di medsos sebab dirinya memberikannya hanya untuk keperluan bahan-bahan pendukung saat pendampingan atas laporannya ke instansi tentara tersebut. Sebab dirinya percaya bahwa kantor hukum pasti akan melindungi kepentingan klien dan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya untuk melindungi kliennya,” pungkas Nahak. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI