Denpasar | barometerbali – Dugaan kasus korupsi pengadaan rumbing Makepung di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana kembali disidangkan. Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda. Pasalnya JPU tak bisa menghadirkan para saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 12 Oktober 2021
Dua saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) yang diajukan jaksa belum dapat dihadirkan di muka sidang lantaran ada tugas internal di lembaganya.
Untuk itu, JPU memohon penundaan kepada majelis hakim sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti. “Kendala dari ahli (saksi ahli dari JPU, red) karena ada tugas internal. Kita mohon penundaan. Kita akan panggil kembali,” ujar JPU Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dihubungi awak media usai sidang.
Sidang digelar secara daring. JPU hadir dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Terdakwa Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan hadir dari Polsek Mendoyo, Jembrana. Di ruang sidang hadir majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa I Nengah Alit, yakni Gede Ngurah, SH, Made Sugianta, SH dan Putu Suma Gita, SH.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 19 Oktober 2021 dengan agenda kembali pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
Diberitakan pada sidang sebelumnya, Selasa 5 Oktober 2021, JPU menghadirkan 9 saksi. Tiga dari Disparbud Jembrana, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Putu Adi Arianto, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) I Gede Sudarsana serta satu orang bagian penginputan data.
Tiga saksi dari rekanan, yakni komanditer CV Putra Cahaya Dewata Ni Kade Wardani, direktur CV Laut Biru I Ketut Wardana bersama 1 karyawannya. Dan 2 saksi dari seka (kelompok) Makepung, yakni ketua Sekaa Makepung Blok Timur I Made Rentana dan ketua Seka Makepung Blok Barat I Kadek Nuraga, serta 1 orang pengrajin yang mengerjakan penyervisan rumbing.
Dari keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan menunjukan tidak ada keterlibatan terdakwa Nengah Alit selaku Kadisparbud Jembrana ikut menerima dana atau mendapat keuntungan dari program pengadaan rumbing itu.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti itu, berkali-kali disebut keterlibatan terdakwa I Ketut Kurnia Artawan wakil ketua Sekaa Makepung Blok Timur, PPTK Putu Adi Arianto dan atasanya almarhum Putu N Sutardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program.
Hal menarik dalam persidangan waktu itu, pernyataan ketua Majelis Hakim Heriyanti menanggapi keterangan saksi dari rekanan CV Putra Cahaya Dewata dan CV Laut biru.
Hakim Heriyanti mengatakan perkara ini tidak akan terjadi jika para rekanan tidak memberikan CV nya dipinjam sebagai penyangga dana pengadaan rumbing.
“Jika tidak ada CV-CV atau perusahaan-perusahaan yang mau meminjamkan nama seperti anda (saksi rekanan, red) ini, tidak akan ada perkara seperti ini,” ujar Hakim Heriyanti kepada para saksi.
Sebagaimana terungkap di persidangan, di dalam SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan oleh almarhum Putu N Sutardi selaku KPA dinyatakan CV Putra Cahaya Dewata dan CV Laut Biru adalah pelaksana pekerjaan penyediaan rumbing. Namun realitanya di lapangan, keduanya tidak ada mengerjakan sama sekali.
Keduanya hanya sebagai perantara pencairan dana pengadaan rumbing untuk Seka Makepung Blok Barat dan Timur, masing-masing Rp 150 juta. Begitupun dengan semua dokumen administrasi dalam pengadaan tersebut dibuat oleh PPTK Putu Adi Arianto, pihak CV hanya tinggal menandatanganinya.
Setelah pencairan, dana diserahkan oleh masing-masing CV kepada I Made Rentana, ketua Sekaa Makepung Blok Timur. I Made Rentana selanjutnya menyerahkan dana kepada terdakwa I Ketut Kurnia Artawan setelah dipotong fee (bayaran) kedua CV, masing-masing Rp9 juta.
Fee CV Putra Cahaya Dewata diterima Ni Kade Wardani selaku komanditer dan CV Laut Biru diterima I Ketut Wardana selaku direktur. Sisanya, oleh Ketut Kurnia Artawan dibagikan dalam bentuk uang kepada masing-masing anggota dan pengurus Sekaa Makepung Blok Barat dan Blok Timur. (BB/501/tim)











