Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali Tangkap Pengedar Narkotika

Foto: Polda Bali ungkap kasus Narkoba hasil Operasi Antik Agung 2024 oleh Direktur Res Narkoba Polda Bali, satgas narkoba, dan jajaran selama 31 Mei-15 Juni 2024. (Sumber: BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Polda Bali ungkap kasus Narkoba hasil Operasi Antik Agung 2024 oleh Direktur Res Narkoba Polda Bali, satgas narkoba, dan jajaran yang dilaksanakan selama kurun waktu 16 hari mulai dari 31 Mie-15 Juni 2024.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indryo, mengatakan, adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan kegiatan gelap narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Bali dan jajaran.

Berita Terkait:  Terungkap! Potongan Tubuh Manusia di Ketewel Ternyata Pria dan Diduga WNA

“Polda Bali berhasil mengamankan 147 pelaku narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga perantara,” ungkapnya di halaman Ditresnarkoba Polda Bali pada, Kamis (20/6/2024) pagi.

Lebih lanjut, Ponco menyampaikan dalam kegiatan Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali bersama jajaran berhasil menangkap 70 orang pelaku narkotika dan target operasi dan non TO 77 orang pelaku narkotika.

“Dalam kurun waktu 16 hari ini, ada 70 orang, dan hasil pengungkapan kita total 147, yang di mana 70 orang itu target operasi, tapi ada juga target non operasi jumlahnya 77 orang (TO),” urai Ponco.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Terdakwa Togar Situmorang Keberatan atas Saksi Ahli Etik JPU dalam Sidang Penipuan dan Penggelapan

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo, dan minuman beralkohol.

“Yang kita tangkap ini, mulai dari penjual, pengedar, perantara, kurir narkoba,” sebut Ponco

Kemudian dari hasil operasi Antik Agung 2024 tersebut, Polda Bali bersama jajaran berhasil menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, kemudian sabu seberat 2.157,12 gram netto.

Ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3. 274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.

Berita Terkait:  Tak Sesuai PBG, Proyek Condotel di Cemagi Terancam Dicabut Izinnya

“Kalau ditotal secara keseluruhan yang kita ungkap, secara rupiah mencapai Rp. 3.225.550.000, artinya dengan pengungkapan kasus ini polda Bali berhasil menyelamatkan 950.650 orang anak bangsa,” tandasnya.

Saat ini, imbuh Ponco tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1,pasal 111 ayat 2, UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI