“Melayangan” sekitar Bandara Dihukum 3 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta

Kolase foto: Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation dengan 5 penumpang termasuk pilot yang alami insiden jatuh akibat terlilit tali layangan di wilayah Suluban, Pecatu, Kuta Selatan umat, 19 Juli 2024 (kiri) dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Sumber: barometerbali/ist)

Denpasar | barometerbali – Peringatan penting bagi yang menaikkan layangan di sekitar bandar udara (bandara) akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”. Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Berita Terkait:  Relawan Advokasi Nusantara Minta Penegakan Hukum Usut Dugaan Kematian Mangrove di Tahura Ngurah Rai

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Perda tersebut menyusul adanya informasi helikopter jatuh yang diduga disebabkan terjerat tali layang-layang di wilayah Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Dewa Made Indra mengatakan dalam Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Tanpa Infrastruktur dan Investasi Hijau, Daya Saing Pariwisata Bali Terancam

“Di ayat 3 menyebutkan, dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki,” urai Dewa Indra di Denpasar, Jumat (19/7/2024).

Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

Berita Terkait:  Gubernur Bali Wayan Koster Tegaskan Eratnya Hubungan Bali–Jepang pada Resepsi HUT ke-66 Kaisar Naruhito

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambahnya.

Menurutnya jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali.

“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” tegasnya lagi. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI