Polres Gianyar Berhasil Ungkap 10 Kasus Curanmor dan Curbis dengan 15 Tersangka

Kolase foto: Polres Gianyar berhasil mengungkap 10 kasus curanmor dan curbis dengan 15 tersangka di bulan Juli 2024 terungkap dalam konferensi pers di depan lobi Mapolres Gianyar, Selasa (23/7/2024). (Sumber: barometerbali/mtr)

Gianyar | barometerbali – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian biasa (curbis) di bulan Juli 2024 yang digelar melalui konferensi pers di depan lobi Mapolres Gianyar, Selasa (23/7/2024).

Kapolres Gianyar AKBP Umar dengan didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta, Kasi Humas I Nyoman Tantra dan para Kanit Reskrim dan Propam Polres Gianyar, bahwa keberhasilan Sat Reskrim Polres Gianyar tersebut dalam kurun waktu sebulan dalam rangka Cipkon (Cipta kondisi) dan Hari Bhayangkara ke-78.

Berita Terkait:  Tri Wibowo Aji Resmi Pimpin BPKP Provinsi Bali

“Lima belas tersangka tersebut dapat diamankan oleh tim opsnal Polres Gianyar  2 di antaranya di bawah umur dan seorang ibu yang baru melahirkan, yaitu tindak pidana curanmor, curbis dengan keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda 4 satu unit, roda 6 satu unit dan sepeda motor 6 unit, HP 4 buah dan perhiasan emas berupa cincin 4 buah, 2 buah kancing emas, 2 buah kalung rantai, sepasang giwang dan uang tunai Rp22.645.000,” rinci AKBP Umar.

Tertangkapnya seluruh tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di wilayah TKP yang berbeda. 

Berita Terkait:  Rajut Silaturahmi di Bulan Suci, Lapas Kerobokan Hadirkan Layanan Kunjungan Buka Puasa Bersama Keluarga

Tersangka I Ketut K asal Abiansemal dengan kasus pencurian biasa TKP di alun- alun Gianyar pada 28 Juni 2024 dengan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp6.500.000.

Tindak pidana curanmor tersangka M dari Jember kejadian tanggal 27 Juni 2024 TKP di parkiran usaha spa Desa Padang Tegal, Ubud dengan kerugian Rp25.000.000.

I Nyoman S asal Desa Singakerta, Ubud kejadian tanggal 5 Juli 2024 di TKP Pasar Payangan dengan kerugian Rp5.000.000

Tersangka V asal Sumba dan S asal Sidoardjo dengan TKP di sebuah gudang Pantai Siyut, Tulikup, kejadian tanggal 14 Juli 2024 dengan barang bukti roda empat dengan kerugian Rp175.000.000.

Berita Terkait:  Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Bukber Insan Pers

Tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan tersangka FIM asal Wonokromo Surabaya, kejadian tanggal 24 Mei 2024, TKP Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dengan kerugian Rp11.000.000.

Sedangkan pidana pemalsuan dokumen atau penipuan yang terjadi di Pasar Sayan, Ubud dengan Tersangka AF asal Mojokerto Jawa Timur.

Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Warung Cinta AJ Kelurahan Bitra dengan tersangka F asal Kabupaten Klungkung.

Terhadap masing-masing tersangka dijerat dengan pasal untuk Curanmor 363 KUHP, pencurian biasa pasal 362 KUHP, pemalsuan 263 dan 266 KUHP. Sedangkan tindak pidana persetubuhan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 7 tahun. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI