Polda Jatim Ungkap Kasus Oknum PSHT Keroyok Polisi di Jember

Ket foto: Konferensi pers Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember. (Sumber: barometerbali/redho)

Jember | barometerbali – Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan lampu merah depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Diaphragma, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kapolda Jatim,  Irjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Aula Mahameru Polda Jatim menyatakan, “Kejadian bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ungkap Irjen Pol Imam Sugianto.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Namun situasi memanas ketika terjadi provokasi. “Salah satu peserta konvoi, Sdr. Khalifah Nur Habibi, memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas,” lanjutnya.

Akibatnya, massa PSHT yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli. Saat mobil patroli meninggalkan lokasi, seorang anggota Polsek tertinggal dan menjadi sasaran amukan massa.

Berita Terkait:  Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Togar Situmorang

Anggota Polsek yang tertinggal dipukul, dipegang, dan diseret ke arah trotoar. Selanjutnya beberapa massa PSHT secara bergantian melakukan pemukulan, menendang, serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera,” jelas Kapolda.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Parmanto Indra Jaya anggota Polsek Kaliwates, mengalami luka dan dirawat di RSU Kaliwates.

Polisi telah menetapkan 11 tersangka dewasa dan 2 anak yang berhadapan dengan hukum. Para tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 170 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku,” tambah Kapolda.

Peristiwa ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di padepokan PSHT Jl. Mujahir, Kec. Sukorambi, Kab. Jember. Seusai acara, sekitar 200 anggota PSHT melakukan konvoi di sekitar Kota Jember.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kapolda mengakhiri konferensi pers.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI