Ket foto: Manager Komunikasi PLN UID Bali I Wayan Eka Susana menyatakan tidak ada keterlibatan pegawai PLN Bali dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan di Vila Casablanca, Bali. (Sumber: barometerbali/redho)
Denpasar | barometerbali – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali melalui Manager Komunikasi I Wayan Eka Susana membantah adanya keterlibatan pegawai PLN Bali dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen dalam pengurusan perubahan nama AVP menjadi YPHP dalam ID PLN Vila Casablanca Bali, Kamis, (25/7/2024).
Eka menegaskan bahwa inisial AA yang diberitakan adalah tenaga alih daya atau outsourcing bukan pegawai PLN. Setelah dilakukan penelusuran tidak ada keterlibatan langsung oknum AA dalam kasus pemalsuan dokumen sedangkan kasus penyuapan yang dimaksud masih didalami dan dalam proses hukum di Polda Bali.
“Tidak ada karyawan PLN yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan, pemalsuan surat, maupun penyuapan. YAng kami ketahui ada persoalan hukum terkait penguasaan aset di sisi pelanggan AVP dan sekarang sedang berproses di PN Denpasar dan Polda Bali,” tegas Eka.
Sedangkan di lain pihak Kuasa Hukum AVP Evy, SH,MH dari Kantor Hukum EBIZ Law Firm mengungkapkan bahwa pihaknya mempunyai banyak bukti terkait keterlibatan AA dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen tersebut.
“Semua bukti keterlibatan langsung AA dalam dugaan penyuapan dan pemalsuan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” ucap Evy.
Evy tambahkan PLN harus bertanggungjawab karena didalam sistem hukum di Indonesia ada dokrin Vicarious Liability yang lebih dikenal sebagai pertanggung jawaban pengganti atau dikenal juga dengan pertanggungjawaban korporasi, sehingga pihak PLN Kuta Selatan tidak dapat begitu saja lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.
“PLN tidak bisa lepas tangan mengatakan si AA sebagai tenaga alih daya atau outsourcing karena sistem hukum Indonesia menganut doktrin itu dan dalam kasus ini juga diduga ada kejahatan korporasi yang sistematis,” tambahnya
Lanjut Evy, seandainya dari awal ada tanggapan yang baik dari PLN Kuta Bali maka pelaporan dan pengaduan ini tidak akan sampai terjadi.
“Seandainya oknum AA dan pihak PLN kooperatif mungkin klien kami tidak akan melaporkan hal ini ke phak yang berwenang,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada media ini Evy, SH, MH selaku kuasa hukum AVP telah mengadukan kasus dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen dalam pengajuan perubahan nama ID PLN Vila Casablanca, Bali oleh oknum Pengacara YPHP dan disebutkan sebagai pegawai PLN AA ke PLN Pusat Jakarta Selatan.
Reporter: Redho
Editor: Ngurah Dibia











