Demo Belasan Pekerja KFC, Berikut Isi Tuntutannya

Ket foto: Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC (SPBI KFC) menggelar aksi damai di depan Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Senin (5/8/2024). (Sumber: barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Belasan pekerja KFC yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC (SPBI KFC) menggelar aksi damai di depan Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Senin (5/8/2024).

Tidak hanya di depan Royal Plaza, massa juga menggelar demo di beberapa titik lainnya, mulai KFC Jalan Adityawarman, KFC Jalan Raya Darmo, dan berakhir di RSC Surabaya, Jalan Embong Kaliasin.

Koordinator aksi Anthony Matondang menjelaskan, demo dilakukan menyikapi kebijakan salah satu restoran makanan cepat saji di Indonesia, KFC, yang dianggap merugikan para buruh.

Berita Terkait:  Perda ASKP Masih di Kemendagri, Koster Tegaskan Aturan KTP Bali dan Plat DK Tetap Diperjuangkan

“SPBI KFC bersama kawan segaris seperjuangan yang bersolidaritas melakukan aksi massa sebagai bentuk protes dan menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Di mana, telah terjadi beberapa kasus PHK sepihak yang dialami oleh anggota SPBI KFC Store Basuki Rahmat dan KFC Raya Darmo Surabaya serta pemotongan upah pekerja KFC RSC (Regional Support Center),” papar Anthony.

Ia menuturkan PHK dilakukan dengan cara diskriminatif, keputusan pihak KFC dari sisi jabatan/grade staff dipekerjakan dengan cara mutasi/rotasi di store lainnya, tetapi mem-PHK pekerja crew KFC Basuki Rahmat Surabaya(total 26 orang pekerja).

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kondusifitas Bali, Perkuat Harmoni Nyepi–Idul Fitri

“Dengan cara menuduh melakukan dugaan pelecehan seksual dan mem- PHK sepihak anggota atas nama Ary Rudy, (KFC Raya Darmo Surabaya) tanpa memberikan hak asas praduga tak bersalah dan klarifikasi semua para pihak, di mana diduga subyektif atasan yang diduga unsur dendam kepada pekerja,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Anthony dengan memotong upah sepihak pekerja KFC RSC, dari mulai 5%-25% dilakukan di bulan Agustus 2024.

“Perlakuan diskriminasi, PHK dugaan kesalahan berat yang subyektif dan dendam, dan pemotongan upah sepihak adalah bentuk masalah yang harusnya dapat diselesaikan dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan dan tidak hanya diambil dari sisi pengusaha atau kepentingan subyektif yang menguntungkan satu pihak,” terangnya.

Berita Terkait:  Kementerian PKP Siapkan Rusun MBR di Lahan Pemprov Bali, Prioritaskan untuk Hunian Seniman Bali

Oleh karenanya, dengan masalah-masalah tersebut SPBI KFC meminta dan menuntut pihak KFC mempekerjakan kembali semua pekerja crew KFC Basuki Rahmat Surabaya. Pekerjakan kembali pekerja atas nama Ary Rudy karena diduga fitnah subyektif atasan. Selain itu, membatalkan pemotongan upah sepihak pekerja KFC RSC.

“Jika tuntutan kami tidak drespon dan dipenuhi segera. Kami akan segera melakukan aksi di KFC Pusat di Jakarta dan Kemnaker,” pungkas koordinator aksi Anthony Matondang.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI