Kantor Imigrasi Malang Gelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut

Ket foto: Rapat koordinasi penting terkait pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 9 Tahun 2024, pada Jumat (9/8/2024). (Sumber: barometerbali/Redho)

Probolinggo | barometerbali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengadakan rapat koordinasi penting terkait pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 9 Tahun 2024, pada Jumat (9/8/2024). Acara yang berlangsung di Aula MPP Kabupaten Probolinggo, Jl Raya Dringu, dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk DPMPTSP Kota Probolinggo, Kodim, PT. DABN, Bangkesbangpol, Polresta Probolinggo, KSOP Probolinggo, dan Dinas Pariwisata Kota Probolinggo.

Berita Terkait:  Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, BBM Subsidi Diduga Jadi Pemicu Masalah

Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Seksi Pemeriksaan, Bapak Danny Trisunu. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi antara penanggung jawab alat angkut dan pihak imigrasi, khususnya dalam hal pemberitahuan setidaknya 48 jam sebelum kapal sandar. Selain itu, rapat juga membahas implementasi teknologi baru seperti sistem pendaftaran elektronik dan penggunaan biometrik untuk mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan, “Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan keimigrasian tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga tetap mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap hukum.”

Berita Terkait:  Musawwi Ketua Sapura: Urus KTP Surabaya Wajib Surat Tanah Bentuk Diskriminasi Terhadap Warga

Pernyataan tersebut diamini oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus, yang menambahkan, “Koordinasi antarinstansi adalah kunci dalam menjalankan pemeriksaan keimigrasian yang efektif. Dengan adanya sinergi, kami dapat mengatasi berbagai tantangan di lapangan dan menjaga integritas wilayah Indonesia.”

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, mengungkapkan, “Kami sangat mendukung upaya Kantor Imigrasi Malang dalam meningkatkan koordinasi dan pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan keimigrasian. Ini sejalan dengan visi kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.”

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan sharing informasi terkait perkembangan situasi perlintasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Semua pihak yang hadir berharap sinergi antarinstansi terus terjalin, sehingga pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut dapat terlaksana dengan baik, efisien, dan penuh tanggung jawab.

Reporter: Redho

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI