Ket foto: Barang bukti (kiri) dan pelaku (kanan) penyalahgunaan sabu. (Sumber: barometerbali/Redho)
Surabaya | barometerbali – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka berinisial SU Bin AR (Alm) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kompol Suriah Miftah mengatakan Team Opsnal Unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya, pada Rabu (14/08) sekitar pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut yang di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang dari bandar yang bernama K (DPO).
Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Tersangka sudah 5 bulan mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017 Residivis,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 4,848 gram; 3 (tiga) bendel klip plastik; 2 (dua) Unit HP; 1 (satu) unit timbangan elektrik; 1 (satu) dompet orange motif boneka; 1 (satu) skrup plastic dari sedotan; dan Uang tunai Rp 450.000.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Redho











