Barometerbali | Denpasar – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 10 kilogram ke Bali berhasil digagalkan aparat gabungan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara (WN) India berinisial AR (28) dan PC (31) diamankan setelah kedapatan membawa ganja saat tiba di Bali pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri. Saat diamankan, petugas menemukan sekitar 100 paket ganja yang dikemas dalam 10 kemasan. Seluruh paket kemudian dimasukkan ke dalam dua koper dan disamarkan sebagai barang bawaan biasa.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan ganja dengan berat bruto 10.310 gram atau sekitar 10,3 kilogram. Sementara berat bersihnya mencapai 10.110 gram atau sekitar 10,1 kilogram.
“Barang tersebut dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya,” ujar Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR dan PC diduga berperan sebagai kurir. Saat diamankan, keduanya diketahui masih berstatus transit di Bali. Kepolisian hingga kini masih mendalami identitas pihak yang menjemput maupun jaringan penerima narkotika tersebut di Bali.
“Itu masih dalam pendalaman, karena Bali ini sifatnya hanya transit. Itu menjadi penting untuk kita sebagai bahan pengembangan kasus, karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata,” kata Hendra.
Petugas juga memastikan kedua tersangka membawa narkotika tersebut secara sadar. Dari pengakuan keduanya, mereka menerima upah masing-masing sebesar 150 dolar AS atau sekitar Rp2,6 juta untuk membawa ganja tersebut.
Hendra mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang serta tujuan akhir distribusi narkotika tersebut.
“Kalau dari pengakuan yang bersangkutan, barang itu mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Kalau untuk di sini apakah ada penerima atau tidak, itu masih dalam proses pendalaman,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 610 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Serta Pasal 610 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Hendra.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan narkotika golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC).
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Sementara dari hasil penindakan, aparat memperkirakan sebanyak 2.076 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Hasil penindakan ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.076 jiwa dari dampak buruk penggunaan narkotika, dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp3,3 miliar,” jelas Wawan. (rian)










