Tim Hukum Bang-Ipat Laporkan KPU Jembrana ke Bawaslu Bali

Ket foto: Pelaporan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. (barometerbali)

Denpasar | barometerbali – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Nomor Urut 2 I Made Kembang Hartawan-Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) melalui kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan mendampingi tim pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana I Putu Dwita melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpangan saat acara tersebut.

Berita Terkait:  Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak

Laporan tersebut diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Denpasar. 

Menurut Dian, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulya-PAS.

“Kami melaporkan Ketua KUPD Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas pembiaran yang dilakukan. Ia tidak memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan saat jalan santai Pasangan Mulya-PAS,” terangnya saat diwawancarai usai melapor di Bawaslu. 

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Tanpa Infrastruktur dan Investasi Hijau, Daya Saing Pariwisata Bali Terancam

Ia menambahkan laporan yang diajukan ke Bawaslu sudah dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana.

“Seperti ditemukan mobil bergambar Pasangan Calon, kemudian ada kaos bergambar pasangan Mulya-PAS ini seolah pembiaran, hal ini yang menjadi dasar atas laporan kami,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah acara jalan santai berhadiah tersebut melanggar ketentuan Kampanye, Agung Dian enggan mengomentari hal tersebut.

“Intinya kita tidak melaporkan hal tersebut (jalan santai berhadiah), karena yang kami laporkan adalah pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali,  I Putu Agus Tirta Suguna menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

“Kita sudah terima laporan tersebut, kami akan segera melakukan proses selanjutnya seperti verifikasi laporan sebelum masuk ke langkah berikutnya, apakah laporan tersebut sudah memenuhi unsur? Hal itulah yang akan kami cross check terlebih dulu,” ujar Suguna.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI