Foto: Kuasa hukum keluarga besar Jero Gde Kepisah Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA, secara tegas menyuarakan keberatan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, atas kasus perkara (P21) yang disematkan kepada Anak Agung Ngurah Oka dalam kasus sengketa tanah waris Jero Gede Kepisah saat memberikan keterangan pers, Minggu (27/10/2024). (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Kasus perkara (P21) yang disematkan kepada Anak Agung Ngurah Oka dalam kasus sengketa tanah waris Jero Gede Kepisah sangat mencurigakan dan terjadi kriminalisasi hukum. Kuasa hukum keluarga besar Jero Gde Kepisah Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA, secara tegas menyuarakan keberatan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Ini diduga disusupi praktik mafia tanah dan merugikan kliennya. Ada kriminalisasi hukum yang melanggar prinsip keadilan,” ungkap Prof Agung saat jumpa pers di Denpasar, Minggu (27/10/2024).
Diketahui, P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah memadai, maka berkas perkara akan diberi status P21.
Ia mengungkapkan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan P21 dalam kasus ini sangat mencurigakan.
“Dasar P21 ini sangat ganjil dan berpotensi mencederai keadilan yang seharusnya menjadi hak semua pihak,” kata Prof Agung menekankan.
Ia menegaskan bahwa penetapan status P21 seharusnya tidak dilakukan tanpa memastikan semua petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi.
Prof Agung menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat petunjuk-petunjuk jaksa yang sebelumnya disampaikan saat status P19. Ia merasa perlu mempertanyakan apakah petunjuk-petunjuk tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh penyidik.
“Saya heran sekali, petunjuk-petunjuk jaksa yang selama ini diberikan saat P19 kepada pihak penyidik, apakah itu sudah terpenuhi atau belum. Ini sangat krusial, terutama terkait dengan masalah tanah yang memerlukan pendalaman yang cermat,” ungkap Guru Besar mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta ini.
Ia menyoroti pentingnya memenuhi semua petunjuk jaksa sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Apapun alasannya, petunjuk jaksa yang ada harus dipenuhi dulu. Masalah kepemilikan pertanahan ini sebenarnya jelas. Kepemilikannya bisa diungkap karena bukti tanah itu tidak kemana-mana; tanahnya ada, dan jelas siapa yang menguasai tanah tersebut. Asas kepemilikan tanah harus diutamakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Prof Agung juga menekankan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa ini telah dikuasai secara turun-temurun hingga empat generasi. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan tanah tersebut memiliki nilai historis dan kultural yang kuat bagi keluarga Jero Gde Kepisah.
“Apalagi jika tanah itu sudah dikuasai secara turun-temurun sampai empat generasi. Bahkan hingga kini ada lembaga keagamaan yang terkait dengan tanah tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung Ngurah mengingatkan bahwa kliennya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum tertinggi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Klien kami sudah memiliki sertifikat, di mana dalam UUPA, hanya sertifikat hak milik yang paling tinggi kekuatan hukumnya dalam dokumen kepemilikan tanah. Ini seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi pihak berwenang,” cetusnya.
Ia juga merujuk pada surat dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa dalam menangani perkara pertanahan, alas hak dan bukti haknya harus jelas terlebih dahulu.
“Artinya, pelapor seharusnya diminta untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berhak atas tanah yang ingin diklaim. Ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk bertindak hati-hati dan cermat,” papar Prof Agung.
Dalam pernyataan tersebut, keluarga Jero Gde Kepisah berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, serta meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.
Mereka menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
“Kami belum dapat infonya. Besok kami kroscek dulu ke yang menangani ya,” pungkas Prof Agung.
Sementara itu, dimintai tanggapan oleh wartawan terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan akan mengkonfirmasi ke bidang yang menangani perkara. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi yang diberikan kepada awak media.
Ahli Hukum Adat Pertanyakan Legal Standing Pelapor
Diberitakan sebelumnya, permasalahan sengketa tanah waris yang ramai diberitakan media massa melibatkan AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah selaku ahli waris aIm I Gusti Raka Ampug alias I Gusti Gede Raka Ampug alias AA Raka Ampug, dengan seseorang inisial AAEW yang sama sekali tak ada hubungan darah mengklaim juga sebagai ahli warisnya dan melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali, rupanya tak luput dari pengamatan Ahli Hukum Adat Bali Dr. Ketut Wirawan, SH, MHum. Ia mempertanyakan legal standing dan bukti-bukti dokumen sah yang dijadikan dasar dari pihak pelapor (AAEW) saat melakukan laporan ke polisi.
“Berdasarkan informasi yang saya ketahui dari pemberitaan di media, jadi kita mulai saja dengan laporan ataukah gugatan. Jadi kan ada dua. Kalau laporan itu sifatnya ke pidana, kalau gugatan itu perdata. Nah sekarang masalahnya, apakah yang melapor ini punya legal standing untuk melapor? Itu sebenarnya dulu dipermasalahkan. Jika dia (AAEW) punya legal standing untuk melapor, baru laporan itu bisa diterima. Nah misalkan saja, jelas legal standing dia, apa kepentingan dia melakukan laporan itu,” tandas Wirawan kepada awak media yang menemuinya di Denpasar, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Dalam bahasa hukum, legal standing atau kedudukan hukum, pada pokoknya adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara hukum.
Selain soal legal standing, Wirawan juga mempertanyakan apa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki si pelapor. Hal itu harus ditunjukkan dan dapat dibuktikan dengan jelas secara hukum.
“Sekarang kalau melapor mengenai tanah, dia harus mengajukan bukti. Apakah ada bukti dia kepemilikan atas tanah itu, atau bagaimana, sampai dia berani melaporkan itu. Dan, pengajuan bukti-buktinya harus dilakukan dengan legal (sah secara hukum). Jangan sampai mengambil bukti dengan tidak legal. Itu salah juga nanti,” terang Wirawan yang kerap menjadi saksi ahli terkait kasus adat dalam persidangan di pengadilan ini.
Tak hanya menyangkut legal standing si pelapor, ahli hukum adat ini juga mengingatkan implikasi dari aparatur negara apabila mengeluarkan bukti-bukti tidak legal maka tak menutup kemungkinan akan dituntut secara hukum. Pengeluaran atau penginformasian data secara melawan hukum dapat dikenakan pidana bagi pejabat yang melakukannya.
“Pemalsuan data oleh pejabat dapat dikenakan pidana bagi pelakunya. Bisa-bisa aparat juga, jika mengeluarkan bukti-bukti secara tidak legal dan tidak pantas dikeluarkan misalkan rahasia negara, itu bisa dituntut,” ungkap Wirawan mengingatkan.
Jika legal standing dan seluruh bukti-bukti sudah lengkap menurut Wirawan semestinya diajukan terlebih dahulu secara perdata. Sengketa tanah umumnya terjadi karena adanya permasalahan legalitas atas dokumen yang dimiliki, ketika jenis tanah atau status hukumnya tidak jelas, namun dalam hal ini pihak AA Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah sudah mendaftarkan pensertipikatan hak miliknya di BPN Kota Denpasar untuk tanah waris yang berlokasi di Subak Kredung, Pedungan Denpasar Selatan.
“Nah kemudian secara perdata sudah jelas legal standing-nya, baru kita bisa berjalan (proses hukumnya-red). Itu dulu, sehingga jangan sampai, orang ndak punya kepentingan ikut-ikut melapor. Melapor sih boleh-boleh saja, sekarang yang menerima laporan masalahnya. Apakah perlu diterima laporan itu atau tidak,” singgungnya Wirawan yang menyandang gelar advokat setelah resmi dilantik di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (25/4/2022) lalu.
Ia menambahkan, gugatan yang dilakukan bersama oleh masyarakat yang kepentingannya secara tidak langsung namanya gugatan class action.
Kembali dipaparkan Wirawan, ada 3 poin penting dalam persoalan ini, yang pertama terkait legal standing si pelapor, yang kedua mengenai kepentingan dan keterkaitan si pelapor dengan yang dilaporkan, serta terakhir adakah kerugian yang ditimbulkannya.
“Adakah kerugian dia apa. Nah katakanlah kalau kerugian bukan dia (pelapor) langsung yang rugi, negara atau apa, itu legal standing namanya. Dia harus kumpulkan orang dulu. Orang di Pedungan ada kenal dia ndak, punya merajanndak di sana. Ini harus ditanyakan dengan orang di desa sana. Biasanya kalau sudah rajeg (menetap lama) tinggal di desa itu, pasti punya sanggah, atau pemerajan agung,” rincinya.
Wirawan dalam konteks ini juga memaparkan ada 3 (tiga) jenis tanah yang ada di Bali yakni yang pertama tanah desa, kedua tanah pura, dan ketiga tanah milik (perorangan). Sementara dalam hal ini ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka dan keluarga sudah sejak zaman dahulu memiliki silsilah, pamerajan agung (tempat suci persembahyangan keluarga besar-red) dan penandu atau petani penggarap sawah yang turun temurun menyerahkan hasil panennya ke Jero Kepisah, bukan ke tempat lainnya. Selain itu bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dialamatkan ke Jero Kepisah.
“Nomor 1 dan 2 de jure milik komunal, defacto ada dalam penguasaan ditentukan melalui kesepakatan anggota komunitas bersangkutan. Sedangkan yang nomor tiga, tanah dimiliki oleh perseorangan, diperoleh melalui pewarisan, bawaan ke dalam perkawinan, hibah, dan jual beli. Untuk warisan, proses dari atas ke bawah, ke atas, ke samping, selalu dalam hubungan darah garis purusa (laki-laki) yang diwariskan kewajiban dan hak (siapa yang menjalankan kewajiban maka dialah yang mendapatkan hak). Kewajiban dan hak berupa kewajiban terhadap orangtua (pewaris), keluarga (pelanjut keturunan), leluhur, sanggah pemerajan (keagamaan), desa dengan kahyangan desanya,” urainya sekaligus membenarkan hal itu identik dengan konsep sanan (hak) dan tetegenan (kewajiban).
Sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan menyangkut pelaporan ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka ke Polda Bali oleh AAEW, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu Setiono saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/9/2022) lalu menyatakan masih dalam proses penyelidikan pihak Penyidik di Ditkrimsus Polda Bali.
Di sisi lain pihak penyidik yang sempat dihubungi beberapa kali oleh awak media sejak 8 April 2022 lalu untuk mengetahui perkembangan penyelidikan, dan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik terhadap ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka yang dilontarkan kuasa hukumnya Putu Harry Suandana, SH, MH.
Seperti diberitakan sebelumnya ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka mengaku dirinya dikriminalisasi dan dizolimi karena sempat dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polda Bali atas sangkaan memalsu silsilah yang menurutnya tak pernah dilakukannya. Sehingga ia melayangkan surat pengayoman hukum ke berbagai instansi dan lembaga negara.
“Ya begitulah yang terjadi. Sampai hari ini belum ada (tanggapan, red). Negara ini kan harusnya mengayomi. Ke mana lagi kami harus mencari keadilan. Sebenarnya negara ini negara hukum yang berkeadilan, apa negara hukum ‘rimba’ (hukum melindungi yang kuat),” ungkapnya kepada awak media, di Denpasar, Rabu (21/12/2022).
Dari pengakuan AA Ngurah Oka, oknum penyidik di Polda telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menuturkan awalnya ada seseorang dengan inisial AANEW, yang tidak ada hubungan keluarganya, mengklaim memiliki hak tanah waris keluarganya, seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Orang tersebut dikatakan mengaku memiliki alas hak berupa IPEDA (iuran pembangunan daerah) tahun 1948 dan 1954 atas tanah yang sama dengan tanah warisan keluarga AA Ngurah Oka yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknya selaku ahli waris Jero Kepisah.
Atas klaim tersebut AANEW dikatakan sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut.
“Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AANEW, tentu permintaan tersebut kami tolak,” singgungnya.
Lantaran permintaan itu ditolak, katanya, AANEW lantas melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.
Atas laporan itu, AA Ngurah Oka sempat ditetapkan tersangka, akan tetapi status tersangka tersebut kemudian dibatalkan dalam putusan sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Denpasar dan penyidikannya pun dihentikan alias di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Namun tidak berhenti di situ, AANW dikatakan kembali melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali. Kali ini tuduhannya pemalsuan silsilah dan TPPU.
“Dia (AANW, red) kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun dalam laporan itu saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.
Lebih lanjut Putu Harry menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta bahwa oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015.
Yang mana, AA Ngurah Oka mengaku tidak pernah memberikan dokumen tersebut kepada orang lain kecuali dokumen itu sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna pengurusan sertifikat.
“Kenapa dia (pelapor, red) bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.
Dikonfirmasi atas dugaan kriminalisasi tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, sebelumnya saat ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) lalu, menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum termasuk anggotanya.
“Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” tutup Kapolda Irjen Putu Jayan Danu saat itu
Bergemingnya sejumlah lembaga negara dan instansi penegakan hukum dalam menanggapi surat permohonan pengayoman hukum yang sudah dilayangkan sebanyak 2 kali oleh AA Ngurah Oka (terlapor) dan keluarga selaku ahli waris alm AA Raka Ampug alias I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah, Desa Pedungan, Denpasar membuat mereka gundah-gulana dan merasa negara tak hadir di tengah rakyatnya yang merasa tak mendapatkan keadilan. (213)
Editor: Ngurah Dibia











