Barometer Bali | Denpasar – Putusan terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar memunculkan perdebatan serius mengenai batas perlindungan profesi advokat di Indonesia.
Dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagi tim kuasa hukumnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut individu, melainkan menyentuh prinsip mendasar profesi advokat, yakni hak imunitas saat menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H., menilai perkara ini dapat menjadi preseden berbahaya apabila pekerjaan advokat yang dilakukan berdasarkan mandat klien kemudian dipidana karena muncul ketidakpuasan di kemudian hari.
“Jika pekerjaan advokat yang dijalankan berdasarkan surat kuasa dapat dipidana hanya karena klien merasa tidak puas, maka yang terancam bukan hanya Togar Situmorang, tetapi perlindungan profesi advokat secara keseluruhan,” ujar Rinto.
Perkara ini berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien yang disebut didasarkan pada 21 surat kuasa, baik perkara perdata maupun pidana. Surat kuasa tersebut disebut menjadi dasar hukum bagi advokat untuk menjalankan pendampingan, menyusun strategi hukum, mengajukan gugatan, hingga melakukan pembelaan terhadap klien.
Namun dalam perkembangannya, hubungan profesional tersebut berubah menjadi sengketa yang kemudian masuk ke ranah pidana.
Menurut tim kuasa hukum, sengketa antara advokat dan klien sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Jika berkaitan dengan wanprestasi, jalurnya melalui gugatan perdata. Sementara jika menyangkut dugaan pelanggaran kode etik, penyelesaiannya berada di Dewan Kehormatan organisasi advokat.
Karena itu, mereka mempertanyakan ketika persoalan hubungan jasa hukum langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.
“Advokat tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara. Yang diberikan adalah jasa dan upaya hukum sesuai mandat klien. Ketika pekerjaan itu telah dijalankan, maka sengketanya tidak bisa otomatis dipidanakan,” kata Rinto.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya honorarium sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana. Honorarium tersebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa honorarium advokat merupakan hak profesi yang dijamin Pasal 21 Undang-Undang Advokat, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Jika honorarium yang sah menurut undang-undang dapat diposisikan sebagai hasil penipuan, maka seluruh advokat yang menerima pembayaran jasa hukum berpotensi menghadapi risiko pidana,” ujar Rinto.
Mereka juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan majelis hakim. Di satu sisi, surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan dikembalikan kepada terdakwa. Namun di sisi lain, pelaksanaan dokumen tersebut justru dijadikan dasar pemidanaan.
Menurut tim pembela, apabila surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diakui sebagai hubungan hukum yang sah, maka pengujiannya semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah profesi, etik, atau perdata sebelum ditarik menjadi perkara pidana.
Hal lain yang turut menjadi perhatian ialah tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga etik profesi advokat tersebut memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik advokat.
Bagi tim kuasa hukum, absennya putusan etik seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum pengadilan menjatuhkan pidana.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka penggunaan hukum pidana harus benar-benar hati-hati agar tidak menjadi alat menyelesaikan sengketa kontraktual,” tegas Rinto.
Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesi dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Menurut mereka, imunitas advokat memang bukan perlindungan mutlak terhadap tindakan melawan hukum, tetapi juga tidak boleh dihilangkan begitu saja hanya karena adanya laporan pidana.
“Imunitas advokat bukan hak pribadi, melainkan instrumen penting dalam negara hukum agar advokat dapat menjalankan pembelaan secara bebas dan independen,” kata Rinto.
Selama persidangan, Togar juga disebut telah menunjukkan sejumlah pekerjaan hukum yang dilakukan untuk klien, mulai dari terbitnya dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri, hingga pengajuan gugatan perdata dan pendampingan hukum lainnya.
Bagi tim kuasa hukum, rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan adanya pekerjaan nyata yang dilakukan sebagai advokat, bukan pola penipuan dengan menerima uang lalu menghilang.
Saat ini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat dilihat lebih luas sebagai ujian terhadap batas perlindungan profesi advokat dalam sistem hukum Indonesia.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu advokat, tetapi kemampuan sistem peradilan membedakan sengketa jasa hukum dengan tindak pidana. Jika batas itu kabur, maka semua advokat berpotensi mengalami hal serupa,” tutup Rinto. (red)










