Jero Kepisah Korban Kriminalisasi Hukum seperti Kasus Landak Sukena

Kolase foto: Ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka dan kuasa hukumnya Prof. Dr. Drs. I Gusti Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA, saat jumpa pers di Denpasar, Selasa (29/10/2024). (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Masih ingat kasus landak yang dialami Wayan Sukena? Kasus ini sama persis seperti yang dialami keluarga Jero Kepisah di Bali. Sengketa kasus tanah di Subak Kerdung mendapatkan kritikan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum dan menjadi sorotan publik.

Penetapan ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka sebagai tersangka dan status P21 (berkas lengkap) oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali atas perkara tersebut terindikasi ada pelanggaran lantaran mengabaikan petunjuk jaksa sebelumnya yang meminta penyidik membuktikan kepemilikan objek tanah yang diklaim oleh pelapor serta keabsahan bukti yang disampaikan pelapor.

“Yang saya soroti dasar penetapan status tersangka pada klien saya dalam laporan dugaan melanggar pidana Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dalam hal silsilah keluarga. Pemalsuan ini hanya dapat diterapkan jika ada hubungan darah atau garis keturunan antara kliennya dengan pelapor, yaitu pihak dari Jero Suci. Sementara tidak ada hubungan keturunan antara Jro Kepisah dan pelapor dari Jro Suci,” ungkap Prof. Dr. Drs. I Gusti Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum keluarga Jero Kepisah di Denpasar, Selasa (29/10/2024).

Berita Terkait:  Gerakan 1.000 Kelapa Daksina di Klungkung, Koster Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga Upacara

Ditegaskan pula, bahwa keluarga Jero Suci sama sekali tidak pernah menguasai tanah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Pedungan Denpasar yang diklaim pelapor. Prof Agung mengatakan tanah itu telah dikuasai keluarga kliennya secara turun-temurun hingga empat generasi.

Lebih lanjut, Prof Agung menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pada silsilah yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tanah oleh keluarga Jro Kepisah, hal tersebut adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh keluarga dan telah disepakati di internal keluarga kliennya.

“Perbedaan pada silsilah yang diakui keluarga tidak bisa dijadikan dasar pemalsuan. Itu adalah hak keluarga dan telah disepakati di antara mereka,” jelasnya.

Prof Agung juga menegaskan bahwa hak untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan keluarga Jro Kepisah, mengingat mereka telah menguasai tanah tersebut secara sah selama empat generasi.

Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta ini mengatakan dokumen pipil dan dokumen eigendom verponding seperti pajak dan bukti bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) yang dipakai pelapor mengklaim tanah kliennya adalah dokumen-dokumen yang secara hukum kepemilikan tanah sudah tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

“Jadi kalau pun dia (pelapor) punya pipil atau bukti lain tapi tidak didaftarkan ke negara, negara yang berhak atas tanah tersebut. Apalagi dia tidak menguasai fisik objek tanah yang diklaim ini. Jelas selama ini turun temurun selama empat generasi klien kami yang menguasai fisik objek tanah itu. Dan sekarang sudah dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM),” paparnya.

Untuk itu, Ngurah Agung kembali menegaskan, bawa petunjuk jaksa agar penyidik membuktikan status hak pelapor atas tanah itu dibuktikan dulu, setelah terbukti baru kemudian dapat diproses secara pidana jika di dalamnya ada unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor.

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah penegak hukum seharusnya minta pelapor membuktikan dulu bukti haknya atas tanah yang diklaim. Petunjuk dari Karowassidik (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan) Polri saat kami melapor juga seperti itu. Agar penyidik Polda Bali (yang menangani laporan, red) memenuhi petunjuk jaksa yaitu membuktikan status keperdataan hak si pelapor atas objek tanah itu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia pernah mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia agar berhati-hati dan cermat menangani laporan pidana yang terkait dengan kepemilikan tanah. Dalam surat itu, Jaksa Agung menegaskan agar jaksa memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanah sengketa.

Berita Terkait:  Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Togar Situmorang

Jika status bukti kepemilikannya jelas menurut ketentuan undang-undang, yakni telah bersertifikat hak milik (SHM), maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

Sebaliknya, jika belum jelas status kepemilikannya (belum ada SHM) maka kasus tersebut berada pada ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya digiring masuk menjadi pidana.

“Jadi kalau seperti ini (tanpa pembuktian hak pelapor atas tanah yang diklaim, red), ini indikasi pelanggaran. Jaksa telah melakukan pelanggaran dalam penetapan P21. Jadi patut dicurigai, ada motif apa jaksa ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Eka Sabana, memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa semua proses hukum yang berlangsung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh alat bukti yang diserahkan sudah memenuhi syarat untuk mendukung dakwaan.

“Penuntut Umum telah melakukan penilaian atas alat bukti yang diperlukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik. Jika ada keberatan dari kuasa hukum terdakwa, itu bisa diuji di pengadilan,” tandas Eka Sabana. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI