Polda Bali Ungkap Korupsi LPD Desa Adat Ngis, Kerugian Rp10 Miliar lebih

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng di Loby Ditreskrimsus depan para awak media, Selasa (17/12/2024). (barometerbali/213)

Buleleng | barometerbali – Polda Bali menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng, dalam konferensi pers di lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12/2024).

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, menyatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/Bali/SPKT.Ditkrimsus/Polda Bali tanggal 20 April 2022 terkait kasus korupsi LPD Desa adat Ngis, Tejakula Buleleng dalam kurun Waktu tahun 2009 hingga 2022.

Polda Bali menetapkan tersangka INB, laki-laki 48 tahun, saat itu yang besangkutan menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula, alamat Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok Tejakula, Buleleng.

“Dari perbuatan tersangka INB kerugian LPD Ngis mencapai Rp10.441.786.410. Tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis  dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022, di mana pinjaman yang  dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas  pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang AKBP Arif Batubara.

Berita Terkait:  Satlantas Polres Gresik Sapa Driver dan Ramp Check Bus demi Keselamatan Penumpang

Tersangka lanjutnya, melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka  (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 hingga 2022, di mana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka melakukan penarikan  dan  penggunaan dana tabungan  sukarela nasabah LPD Desa Adat  Ngis periode tahun  2018 hingha 2021, di mana dana tabungan sukarela  nasabah dipergunakan untuk membayar  bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka,” jelasnya.

Penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun  2009 hingga 2022 sejumlah  Rp3.465.652.410,” sebutnya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Wahyu Budianto Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito  nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 hingga 2022 sejumlah  Rp4.566.134.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela  nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 hingga 2021  sejumlah Rp. 2.410.000.000.

“Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau Perekonomian Negara cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis, Tejakula, Buleleng sejumlah Rp10.441.786.410,” tegas AKBP Arif Batubara.

Adapun barang bukti yang disita sehubungan  dengan perkara ini, antara lain dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis. 77 lembar Surat Simpanan  Berjangka  Nasabah  LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, gabungan Neraca Percobaan  beserta bukti  transaksi LPD Ngis dari  Tahun 2009 hingga 2022.

“Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal  18 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” rincinya.

Selanjutnya Pasal 2 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling lama  20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Berita Terkait:  Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000″.

Ini imbuhnya, bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silakan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterima kasih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tandas AKBP Arif Batubara. (213)

Editor: Sintya.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI