Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng di Loby Ditreskrimsus depan para awak media, Selasa (17/12/2024). (barometerbali/213)
Buleleng | barometerbali – Polda Bali menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng, dalam konferensi pers di lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12/2024).
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, menyatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/Bali/SPKT.Ditkrimsus/Polda Bali tanggal 20 April 2022 terkait kasus korupsi LPD Desa adat Ngis, Tejakula Buleleng dalam kurun Waktu tahun 2009 hingga 2022.
Polda Bali menetapkan tersangka INB, laki-laki 48 tahun, saat itu yang besangkutan menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula, alamat Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok Tejakula, Buleleng.
“Dari perbuatan tersangka INB kerugian LPD Ngis mencapai Rp10.441.786.410. Tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022, di mana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang AKBP Arif Batubara.
Tersangka lanjutnya, melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 hingga 2022, di mana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 hingha 2021, di mana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 hingga 2022 sejumlah Rp3.465.652.410,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 hingga 2022 sejumlah Rp4.566.134.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 hingga 2021 sejumlah Rp. 2.410.000.000.
“Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau Perekonomian Negara cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis, Tejakula, Buleleng sejumlah Rp10.441.786.410,” tegas AKBP Arif Batubara.
Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis. 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 hingga 2022.
“Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” rincinya.
Selanjutnya Pasal 2 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000″.
Ini imbuhnya, bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silakan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterima kasih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tandas AKBP Arif Batubara. (213)
Editor: Sintya.











