Polda Bali Tetapkan Direktur PARQ Ubud Tersangka

Foto: Konferensi Pers Polda Bali ungkap kasus pengalihan fungsi lahan pertanian pembangunan PARQ Ubud, Gianyar, Jumat (23/1/2025). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Polda Bali menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, berinisial AF (53), yang menjabat Direktur PARQ Ubud sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Penetapan ini disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat, (24/1/2025).

Menurut Irjen Daniel, AF diduga mengalihfungsikan lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jalan Sri Wedari, Ubud, tanpa mengantongi izin. 

Di atas lahan itu, tersangka membangun “Kampung Rusia” yang berisi villa, spa center, dan peternakan hewan, di mana kesemuanya itu berada di zona tanaman pangan (P1), subzona yang dilindungi secara hukum.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Memanas, Tim Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Oktober 2024. Tim Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bangunan ilegal di area yang seharusnya dijaga sebagai zona pertanian,” terang Irjen Daniel didampingi Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy H.S. Sihombing dan sejumlah pejabat terkait. 

Dalam penyelidikan polisi ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pembangunan tersebut. Dinas PUPR Kabupaten Gianyar kemudian dilibatkan untuk memetakan pola ruang, yang menunjukkan bahwa sebagian bangunan berada di zona P1.

“Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan AF melanggar ketentuan undang-undang terkait,” tambahnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Imigrasi Aktif dan Konsisten Libatkan Satgas Awasi WNA di Bali

Kapolda menyebut tersangka dijerat dengan dua undang-undang utama, yaitu: Pasal 109 jo. Pasal 19 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Tersangka turut juga dijerat Pasal 72 jo. Pasal 44 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman serupa.

Irjen Daniel menekankan bahwa alih fungsi lahan pertanian memiliki dampak serius terhadap ketahanan pangan dan swasembada pangan di Bali. 

Berkurangnya lahan pertanian dapat mengancam keberlanjutan sektor ini, sekaligus mengurangi minat generasi muda untuk terlibat di bidang pertanian.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek Bersama INTI Bali, Tegaskan Harmoni Tionghoa dan Bali Selaras Visi Pembangunan Bali

Berkaca dari hal itu maka Polda Bali mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui pelanggaran serupa. 

“Lahan pertanian merupakan aset strategis bagi ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi Bali,” tegasnya. 

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Bali tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka serta 28 saksi, termasuk pejabat daerah dan pemilik lahan. Barang bukti berupa sertifikat lahan, akta sewa tanah, dan dokumen terkait telah disita.

“Polda Bali akan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan tanpa izin resmi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Irjen Daniel. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI