Hendak Kabur ke Kalimantan, Polisi “Dorr” Kaki Pelaku Penusukan di Jalan Nangka

Foto: Pelaku penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Bastomi Prasetyawan (33) menggunakan kursi roda saat press release di Polresta Denpasar,9 Senin (17/2/2025). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Polisi berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan (33), pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya I Kadek Parwata (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, pada Kamis (13/2/2025). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (16/2/2025) saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, menjelaskan bahwa sebelum penusukan, pelaku sempat terlibat perselisihan dengan orang lain di lokasi kejadian.

Berita Terkait:  Sidang Ungkap Fakta Baru, Tuduhan terhadap Togar Situmorang Terbantahkan

“Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi dan kembali ke tempat kejadian perkara. Dia melihat korban dan mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut,” terangnya.

Usai melakukan penusukan, pelaku meninggalkan sepeda motornya di Pasar Wangaya Denpasar dan melarikan diri ke Jawa Timur. 

“Pelaku sempat menumpang bus menuju Banyuwangi, lalu ke Jember, sebelum akhirnya melanjutkan pelarian ke Surabaya menggunakan travel,” kata Kombes Iqbal.

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali akhirnya membuahkan hasil.

“Pada Minggu, 16 Februari 2025, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat pelaku hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan,” tambah Kombes Iqbal didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul H.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Setelah ditangkap, pelaku menjalani tes urine yang menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu). 

“Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan, setelah ditangkap, tersangka masih berada di bawah pengaruh narkoba,” sambung Kompol Laurens

Menurut hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan oleh pelaku yang memiliki akun medsos @maspras612, ini diduga akibat kesalahpahaman.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Formil

“Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa korban adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya,” tutur Kompol Laurens.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan milik pelaku, antara lain pakaian dengan bercak darah, pisau, serta berbagai barang pribadi lainnya.

Bastomi Prasetyawan kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI