Tuntutan Ringan Bos Flame Spa dalam Kasus Prostitusi Terselubung Tuai Sorotan

Foto: Dokumentasi saat konferensi pers penggrebekan Flame Spa dan Pink Palace Spa di loby Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (11/10/2024). (barometerbali/poldabali/rah)

Denpasar | barometerbali – Ringannya tuntutan terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dalam kasus prostitusi terselubung menuai kritik tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menuntut hukuman sembilan bulan penjara, meski ancaman maksimal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa mencapai 12 tahun kurungan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi terkait tuntutan jaksa terhadap para terdakwa, menyatakan bahwa seluruhnya dituntut sembilan bulan penjara berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP terkait tindak pidana pornografi.

“Masing-masing dituntut sembilan bulan penjara. Terdakwa dikenakan Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Eka Sabana saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (19/2/2025).

Berita Terkait:  Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

Mengenai agenda sidang berikutnya, Eka Sabana menyebutkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 23 Februari 2025 dan akan berlangsung tertutup karena menyangkut kasus dugaan pornografi.

“Karena sidang bersifat tertutup, mohon pemberitaan hanya mengutip amar putusan, sementara narasi lainnya harap disesuaikan,” pesannya.

Tuntutan ringan ini menimbulkan perbandingan dengan kasus lain yang melibatkan unsur pornografi namun tanpa komersialisasi. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Meski tidak ada unsur transaksi atau eksploitasi ekonomi dalam kasusnya, Ariel dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Sebaliknya, dalam kasus Flame Spa, yang melibatkan sistem bisnis terorganisir dengan keuntungan besar, tuntutan hukum justru lebih ringan, memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan hukum.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

Kasus ini juga sempat menarik perhatian Ketua DPRD Bali serta sejumlah politisi, termasuk Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster, yang mendukung penuh langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas serta citra positif Pulau Dewata.

“Saya mendukung penuh langkah Polda Bali dalam memberantas praktik ilegal semacam ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” tegas Koster, Senin (16/12/2024).

Sebagai destinasi wisata berbasis adat dan budaya, Bali dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta kearifan lokal. Namun, keberadaan bisnis prostitusi terselubung seperti Flame Spa dianggap mencoreng citra pariwisata Bali.

Alih-alih memperkuat daya tarik budaya, praktik ilegal ini justru merusak tatanan sosial dan mengurangi nilai wisata Bali menjadi sekadar objek eksploitasi bisnis gelap. Masyarakat Bali yang berupaya mempertahankan nilai-nilai budaya merasa dirugikan dengan maraknya bisnis prostitusi berkedok tempat spa.

Berita Terkait:  Google Soroti Tantangan dan Peluang Media di Indonesia

Kehadiran tempat-tempat semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan persepsi buruk terhadap Bali di mata wisatawan mancanegara.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024, yang menemukan praktik prostitusi berlangsung di dalam spa. Para terapis kedapatan melayani tamu dalam keadaan tanpa busana.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik Flame Spa yang juga dikenal sebagai selebgram. Fakta bahwa omzet harian bisnis ini mencapai Rp180-200 juta, atau sekitar Rp6 miliar per bulan, membuat publik bertanya-tanya mengapa tuntutan hukum yang diberikan begitu ringan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI