Kolase foto: Tampak depan gedung PN Denpasar dan suasana remang-remang saat Flame Spa masih beroperasi. (barometerbali/istimewa/flamespa)
Denpasar | barometerbali – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus Flame Spa pada Selasa, 4 Maret 2025. Kepastian ini dikonfirmasi oleh Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, saat dihubungi barometerbali.com pada Senin (3/3/2025).
“Agenda vonis, kalau tidak salah, Selasa besok. Mengenai putusan, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Gede melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat ditanya kemungkinan hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Gede memberikan jawaban yang mengejutkan. “Dimungkinkan bisa,” katanya singkat.
Seperti diberitakan, kasus dugaan prostitusi di Flame Spa kembali menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang sama bagi pemilik usaha dan karyawannya. Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, Komisaris PT Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa, dituntut 9 bulan penjara, setara dengan para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
Berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa seluruh terdakwa dituntut 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tuntutan masing-masing 9 bulan. Mereka dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Eka Sabana melalui sambungan telepon, Rabu (19/02/2025).
Tuntutan ini menuai perdebatan publik karena dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa. Sebagai contoh, musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010 divonis 3,5 tahun penjara, meski kasusnya tidak terkait eksploitasi ekonomi. Sementara dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel pada 2019, dua muncikari divonis lima tahun penjara.
Kritik semakin tajam setelah beredar laporan bahwa Flame Spa memiliki omzet fantastis, mencapai Rp180-200 juta per hari atau sekitar Rp6 miliar per bulan. Dengan angka tersebut, hukuman 9 bulan dinilai tidak sebanding dengan skala bisnis ilegal yang dijalankan.
Kasus ini berawal dari penggerebekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024, yang menemukan praktik prostitusi di dalam spa. Terapis diduga melayani tamu dalam kondisi tanpa busana. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Nitha, yang dikenal sebagai selebgram berpengaruh di media sosial.
Jawaban Humas PN Denpasar yang membuka kemungkinan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa semakin meningkatkan ekspektasi publik. Putusan besok bisa menjadi momen krusial yang menentukan apakah pengadilan akan memberikan hukuman yang lebih tegas atau tetap pada tuntutan ringan.
Dengan banyaknya kasus serupa yang berujung pada hukuman berat, masyarakat berharap putusan hakim dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa yang mencoreng citra pariwisata Bali.
Kini, semua mata tertuju pada sidang besok. Akankah majelis hakim menjatuhkan vonis yang mencerminkan besarnya dampak sosial dari kasus ini? (rah)











