Kajati Bali: Jangan Artikan Sempit Asas Doministlitis dalam Penegakan Hukum

Kolase foto: Kajati Bali Dr Ketut Sumedana (kiri) menjadi pembicara pada Seminar Sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan oleh LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Advokasi Peduli Bangsa Bali (APBB) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana pada Kamis (6/3/2025). (barometerbali/kjtbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa asas Doministlitis dalam proses penegakan hukum tidak boleh diartikan secara sempit. Hal ini disampaikan dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan oleh LBH Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana pada Kamis (6/3/2025).

Berita Terkait:  Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

Dalam paparannya, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia telah mengalami perjalanan panjang, dari Code Penal Prancis tahun 1810 hingga diadopsi Belanda menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) pada 1881, sebelum akhirnya diwarisi oleh Indonesia pada 1918.

“Sementara di negara asalnya sudah mengalami banyak perubahan, kita masih menggunakan KUHP peninggalan kolonial. Oleh karena itu, KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 harus kita maknai sebagai modernisasi hukum pidana nasional,” urainya.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Kajati Bali juga menguraikan berbagai perubahan krusial dalam KUHP baru, seperti pengakuan terhadap Living Law (hukum yang hidup), penambahan jenis pidana, konsep judicial pardon, serta penguatan proses penyidikan dan penuntutan melalui Pasal 132 KUHP.

“Penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Keberhasilan pembuktian di pengadilan bergantung pada kualitas penyidikan, sehingga keduanya harus berjalan sebagai satu kesatuan yang utuh,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Hakim Komisaris dalam menentukan kelayakan sebuah perkara untuk naik ke tahap penuntutan.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Ke depan, lembaga peradilan tidak bisa diajukan berkali-kali seperti sekarang, yang justru memperpanjang proses hukum dan menghilangkan kepastian hukum,” tambahnya.

Menutup pemaparannya, Ketut Sumedana berharap KUHP baru tidak dianggap sebagai hambatan, tetapi sebagai langkah menuju penegakan hukum yang lebih dinamis, harmonis, dan modern.

“Hukum pidana kita harus sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Sumedana yang mantan Kapuspenkum Kejagung ini. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI