Foto: Ketua LBH GP Ansor Bali, Daniar Trisasongko (pegang mic) dampingi anggota DPD RI Niluh Djelantik (kebaya merah) usai diperiksa BK DPD RI, Daniar meminta Advokat Togar Situmorang meminta maaf kepada masyarakat Bali, dalam konferensi pers di Gedung DPD RI Bali pada Jumat (7/3/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar | barometerbali – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Bali mendesak Togar Situmorang untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Anggota DPD RI, Ni Luh Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik dan masyarakat Bali. Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH GP Ansor Bali, Daniar Trisasongko, dalam konferensi pers di Gedung DPD RI Bali pada Jumat (7/3/2025).
“Kami meminta Togar Situmorang untuk meminta maaf secara terbuka kepada Ibu Niluh Djelantik dan juga kepada masyarakat Bali,” tegas Daniar.
Sebagai kuasa hukum Niluh Djelantik, Daniar menilai bahwa Togar tidak memahami bahasa Bali, sehingga somasi yang ia layangkan kepada Niluh dianggap melecehkan bahasa daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa frasa “lebian munyi” merupakan bagian dari bahasa sehari-hari di Bali dan tidak bermaksud menghina.
“Kami mengikuti prosedur yang berlaku di BK DPD RI. Hari ini, Ibu Niluh telah memberikan klarifikasi kepada BK DPD RI terkait persoalan ini,” tambah Daniar.
Awal Perseteruan: Polemik Aturan Driver Online
Perseteruan antara Togar Situmorang dan Niluh Djelantik bermula dari pernyataan Niluh terkait aturan yang mewajibkan driver online memiliki KTP Bali saat mendaftar. Menurut Togar, kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pendapatnya kemudian dimuat dalam sebuah media lokal Bali.
Menanggapi pernyataan Togar, Niluh Djelantik mengunggah tangkapan layar berita tersebut ke akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, ia memiliki kewenangan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali.
Di akhir postingannya, Niluh menambahkan caption berbahasa Bali “lebian munyi”, yang kemudian dilaporkan oleh Togar ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, menganggapnya sebagai pernyataan yang tidak pantas.
BK DPD RI Tunggu Keputusan di Jakarta
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPD RI, Ismeth Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar langsung klarifikasi dari Niluh Djelantik. Hasil dari pertemuan ini akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan pada 13 Maret 2025.
“Kami telah mendapatkan informasi langsung dari Ibu Niluh. Kunjungan kami hari ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang lengkap sebelum mengambil keputusan,” pungkas Ismeth di Gedung DPD RI Bali.
Kini, keputusan ada di tangan BK DPD RI, sementara publik menunggu bagaimana akhir dari polemik ini. (rian)











