Warga Penembok Akses ke Pura Tak Tercatat di Banjar

IMG20220212101254
Mediasi Pangempon Pura Dalem Bingin Ambe didampingi prajuru banjar dan perbekel diterima Ketua PHDI Bali dan Kota Denpasar (BB/db)

Denpasar | barometerbali – Polemik masalah penembokan pamedalan agung (pintu utama) Pura Dalem Bingin Ambe, Banjar Titih Kaler, Dauh Puri Kangin Denpasar Barat terus bergulir. Belakangan terungkap pihak penembok yang menguasai tanah tidak tercatat sebagai warga Banjar Titih Kaler.

Pihak penembok juga dikatan tidak pernah melapor diri atau berkordinasi baik dengan banjar dinas maupun banjar adat setempat. Padahal tanah yang dulunya dikatakan jaba pura itu sekarang dibangun sebagai usaha rumah kos-kosan.

Berita Terkait:  Polda Bali Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan I Made Daging, Janji Hadir Pekan Depan

“Yang jelaskan dia yang punya kos-kosan itu namanya Ketut Gede Wijaya. Yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai warga di banjar kami. Saya sudah bongkar arsip data warga, tidak ada nama yang bersangkutan. Di banjar adat juga tidak ada,” ungkap Kelihan Dinas Banjar Titih Kaler, I Gusti Putu Gede Donny Sanjaya.

Selama ini, penghuni kos-kosan tersebut juga dikatakan tidak pernah dilaporkan oleh pemilik ke Banjar maupun Desa. Bahkan, Saat terjadi pandemi Covid-19 melonjak, banyak penghuni kos kosan yang terjangkit, pemilik kosan tidak merespon dan menanggapi.

Berita Terkait:  Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Toko Sembako

“Waktu awal Covid-19 melonjak, banyak penghuni kosan yang terjangkit. Jadi kan pemilik kos yang harusnya tanggung jawab. Saat saya hubungi, saya telfon saya SMS (kirim pesan) tidak ada tanggapan apa. Saya sama kelian adat sama pacalang jadinya repot. Karena penghuni kos juga tidak terdaftar di banjar,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Anggreni Wati juga membenarkan bahwa yang bersangkutan pemilik kos-kosan tidak pernah ada melapor atau berkordinasi dengan pihak desa.
“Iya benar. Selama ini memang tidak ada kepengurusan surat-surat apapun ke kita dari pihak yang menguasai tanah,” tutupnya. (BB/501)

Berita Terkait:  Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI