Barometerbali.com | Denpasar – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengklaim sanksi pembatasan plastik sekali pakai di pulau Bali tidak akan membebankan desa adat.
Giri Prasta mengungkapkan, prinsipnya dalam pengelolaan dan penanganan masalah sampah di Bali harus berbasis pada sumber.
“Saya kira tidak membebankan desa adat, kita berprinsip tentang pengolahan sampah berbasis dengan sumber,” ujar Giri Prasta di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Selasa (8/4/2026).
Giri Prasta menambahkan, bagi desa adat yang berhasil menangani masalah sampah di Pulau Bali, Gubernur Bali Wayan Koster bakal memberikan penghargaan.
“Nanti peran dari desa adat ini melalui pola retribusi (Pungutan Wisatawan Asing) yang kami dapatkan, kami akan kuatkan desa adat,” tegas Bupati Badung dua periode tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surar Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu (6/4/2025). Dalam surat edaran tersebut memuat sanksi bagi instansi atau lembaga yang tidak bisa menangani sampah.
Selain desa adat, sanksi juga akan diberikan kepada desa dinas maupun pelaku usaha baik hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Bali.
Lebih lanjut, Giri Prasta mengatakan, pihaknya secara masif akan mensosialisasikan SE Nomor 09 Tahun 2025 ke semua lini melalui bupati/wali kota se-Bali.
“Nanti tanggal 11 (April), pemerintah pusat akan melaunching pelaksanaan Bali Bersih Sampah. Nanti akan kita tindak lanjuti semua kabupaten/kota misalnya contoh setiap bulan sekali, OPD-OPD akan bergerak semua,” pungka Giri Prasta.
Selain itu, Giri Prasta juga menyoroti terkait dengan larangan produksi Air Mineral Dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.
Menurutnya gerakan ini untuk meminimalisir dan mengurangi penggunaan sampah plastik untuk menuju Bali yang go green.
“Mohon maaf saya bukan ahlinya, saya bukan dokter kalau kemasan plastik itu terlalu lama kita konsumsi itu bisa membuat kita kanker,” ungkap Giri Prasta. (rian)











