Barometerbali.com I Denpasar – Fenomena kawin kontrak yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali menjadi sorotan serius oleh Fraksi Demokrat dan Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Praktik pernikahan dengan jangka waktu tertentu ini dinilai digunakan oleh WNA untuk menguasai aset-aset properti di Pulau Dewata, seperti tanah, hotel, dan vila, yang seharusnya tidak bisa dimiliki oleh orang asing.
I Gusti Ayu Mas Sumatri, anggota DPRD Bali dari Fraksi Nasdem, dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna kDPRD Bali, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kawin kontrak di Bali. Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut merupakan celah bagi WNA untuk memiliki properti di Bali.
“Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal ini tujuannya hanya untuk dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel, dan vila,” kata Ayu Mas Sumatri, pada Selasa (8/4/2025).
Fraksi Demokrat-Nasdem juga menilai bahwa fenomena ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang dilakukan oleh WNA yang ingin berinvestasi di Bali.
“Maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum, dimana disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak,” lanjutnya.
Pihaknya juga mendesak Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Imigrasi dan Kepolisian, guna mengawasi dan mengatasi praktik kawin kontrak yang dinilai merugikan masyarakat lokal.
“Mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali, utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tegas Ayu Mas Sumatri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah provinsi adalah penyusunan Perda Nomini.
Menurutnya, perda ini akan membantu pemerintah untuk menangani berbagai masalah yang terkait dengan penguasaan properti oleh orang asing, termasuk kawin kontrak, penanaman modal asing (PMA), hingga vila-vila ilegal di Bali.
“Ini adalah pentingnya Perda Nominee. Perda ini sudah melalui kajian oleh pemerintah provinsi Bali, termasuk konsep akademisnya. Dengan Perda Nominee, kita bisa menindaklanjuti bukan hanya urusan kawin kontrak saja, tetapi juga penanaman modal asing dan vila-vila ilegal di Bali,” ungkap Giri Prasta. (rian)











