Barometerbali.com | Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar press release pada Rabu, 9 April 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, yang dilaporkan oleh Yes Yurun Septefanus Jojo pada tanggal 5 April 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
“Korban berinisial H.M.S. (64 tahun), seorang warga Jalan Pahang, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri,” ungkap AKBP Aris Purwanto didampingi Kanit Jatanras Iptu Bobby.
Tersangka berinisial A.U.O. (22 tahun), warga dengan alamat yang sama dengan korban, diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya.
Kasat Reskrim mengatakan bahwasanya berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada malam kejadian korban mengajak pelaku keluar rumah untuk mencari makan menggunakan sepeda motor milik korban.
Dalam perjalanan, terjadi percekcokan antara keduanya karena permasalahan pribadi yang melibatkan penggadaian mobil serta masalah keluarga. Emosi yang memuncak membuat pelaku memukul dahi korban dengan siku hingga korban terjatuh dari kendaraan dan kepala terbentur ke aspal.
“Meski sempat melihat korban masih bernafas, pelaku tidak memberikan pertolongan dan justru meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor serta tas milik korban” ungkap AKBP Aris Purwanto. (redho)











