Larangan Air Kemasan Kecil di Bali Dinilai Sah Secara Hukum

Screenshot_20250414_223608_InCollage - Collage Maker
Advokat RI Dr. Iur. Soendoro Soepringgo (kiri) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan). (barometerbali/red)

Barometerbali.com | Jakarta – Larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter di Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster dinilai sah secara hukum. Menurut Dr. Iur. Soendoro Soepringgo, advokat RI, kebijakan ini tidak melanggar hak konsumen karena hak konsumen bukanlah hak absolut yang berdiri sendiri tanpa batas.

“Hak konsumen harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, termasuk tanggung jawab ekologis,” kata Soepringgo dalam pernyataannya kepada pers, Senin (14/4/2025).

Berita Terkait:  Beach Clean Up di Pantai Kelan Berhasil Kumpulkan 2,25 Ton Sampah

Soepringgo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi sampah plastik di Bali. “Larangan ini adalah langkah pemerintah untuk mengubah perilaku pasar, demi keberlanjutan jangka panjang. Ini bukan bentuk perampasan hak, tapi langkah preventif,” tegasnya.

Menurut Soepringgo, konsumen bukan “raja” sebelum transaksi. Hak konsumen baru muncul setelah terjadi transaksi. “Absennya suatu produk di pasar akibat kebijakan publik tidak otomatis melanggar hukum,” tegas Soepringgo.

Berita Terkait:  Parta Sidak Kematian Ratusan Mangrove di Benoa, Desak Investigasi Dugaan Kebocoran Pipa BBM

Soepringgo juga menekankan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan tidak bertentangan, melainkan saling mendukung. “Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan syarat dasar agar hak-hak konsumen terpenuhi secara berkelanjutan,” cetusnya.

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019. Soepringgo menilai bahwa kebijakan Gubernur Bali memiliki dasar yang kuat, baik dari aspek lingkungan, hukum, maupun kepentingan publik secara luas.

Berita Terkait:  PT IPAL Andre Raja Nusantara Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan Dengan Solusi IPAL Komprehensif

“Dasar hukum dan legitimasi kebijakan ini sudah jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya,” tandas Soepringgo.

Dengan demikian, Soepringgo menilai bahwa kebijakan larangan air kemasan kecil di Bali adalah langkah yang tepat untuk mengurangi sampah plastik dan mendorong pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI