Gagal Curi Burung, Pria Bangkalan Nyaris Diamuk Warga

IMG-20250414-WA0177
Residivis MH (36) tertangkap warga usai mencoba mencuri burung jenis cucak ijo jalan Tropodo 1 Waru, Sidoarjo. (barometerbali/redho)

Barometerbali.com | Sidoarjo – Pria berinisial MH, 36, warga Dusun Dajah Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan tertangkap warga usai mencoba mencuri burung jenis cucak ijo jalan Tropodo 1 Waru, Sidoarjo.

Aksinya gagal karena kicauan burung yang mencurigakan membangunkan kecurigaan pemiliknya.

Saat itu, korban berinisial NZ sedang memandikan dan menjemur burung cucak ijo miliknya, yang ditaksir seharga Rp1 juta.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalem Balangan Pertanyakan Dalil Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

Burung tersebut digantung di teras rumah. Selesai merawat, korban masuk rumah untuk bersiap salat Jumat. Namun belum sempat mandi, ia mendengar kicauan burung yang tak biasa.

“Korban curiga lalu keluar rumah dan mendapati pelaku sudah berada di teras rumahnya, hendak membawa kabur sangkar berisi burung,” jelas AKP Adik Agus Putrawan, Kanit Reskrim Polsek Waru, Minggu (13/4/2025).

Berita Terkait:  Diduga Menyimpang Dari Standar BNN, Rehabilitasi Narkoba Yayasan Sahwahita Nusantara Disinyalir Hanya Formalitas

Sontak, korban berteriak “maling” hingga memancing perhatian warga sekitar. MH sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap korban dibantu warga. Ia nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Waru.

“Pelaku sempat akan diamuk warga karena emosi. Namun petugas segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sangkar dan burung cucak ijo milik korban,” tambahnya.

Berita Terkait:  Karyawan Curi 11,5 Kg Perhiasan Emas, Pemilik Toko di Jembrana Rugi 2,5 Miliar

Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin melalui AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Kini, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI