Produsen AMDK di Bali Siap Setop Botol Plastik di Bawah 1 Liter, Danone Diperingatkan

Screenshot_20250605_143848_Gallery
SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengurangan sampah plastik mewajibkan Januari 2026, produsen AMDK menghentikan produksi dan distribusi air minum kemasan plastik di bawah satu liter. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung — Sebanyak 17 dari 18 produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali menyatakan komitmennya mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengurangan sampah plastik. Mulai Januari 2026, mereka sepakat menghentikan produksi dan distribusi air minum kemasan plastik di bawah satu liter.

Pernyataan ini disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam apel dan aksi bersih sampah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kuta, Kamis (5/6/2025), yang turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Wamen Dalam Negeri, dan Wamen Pariwisata.

Berita Terkait:  Insentif Digital untuk Lingkungan: Bluebird, Rekosistem, dan BCA Digital Hadirkan Waste Station Terintegrasi di Bali

“Kami sudah kumpulkan 18 produsen AMDK di Bali. Semuanya setuju dan mendukung gerakan Bali bersih, kecuali satu: Danone, produsen Aqua,” ungkap Koster.

Koster menyebut Danone akan kembali diundang oleh Pemprov Bali untuk menyelaraskan komitmennya dengan produsen lain. Sementara itu, produsen yang sudah sepakat hanya akan menjual sisa stok hingga Desember 2025.

Berita Terkait:  Tak Bisa Ditunda lagi, TPA Suwung Ditutup 1 Maret 2026

“Mulai Januari 2026 tidak boleh lagi ada air minum kemasan plastik di bawah satu liter beredar di Bali,” tegasnya.

Langkah tegas ini juga didukung pemerintah pusat. Menteri Hanif menyatakan siap “pasang badan” bersama Pemprov Bali dalam menegakkan regulasi. Ia memberi peringatan keras kepada produsen yang belum patuh.

“Jika tidak segera mengikuti arahan Gubernur, maka bersiap berhadapan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Menteri Hanif.

Berita Terkait:  Gubernur Koster: Pidana Kerja Sosial Relevan dengan Tradisi Hukum Adat Bali

Dalam pertemuan sebelumnya dengan para produsen di rumah jabatan Gubernur, Koster juga mensosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai dan Pergub 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah secara resmi dilakukan pada 11 April 2025. Pemerintah pusat menegaskan dukungan penuh atas dua pendekatan strategis Bali dalam pengelolaan sampah: pengurangan sumber dan pemrosesan berbasis regulasi. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI