Sindikat Penipuan Taspen via WA Dikendalikan dari Kamboja, Korban Pensiunan PNS

Screenshot_20250609_163011_WhatsAppBusiness
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial EC (28) dan IP (35) di Jakarta. Sementara satu pelaku lainnya, AN (29), yang diduga sebagai otak utama sindikat, masih buron dan diketahui berada di Kamboja. (barometerbali/poldametro/red)

Barometer Bali | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama PT Taspen (Persero) dengan modus pengambilalihan data dan akses rekening milik para pensiunan. Sindikat ini melibatkan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial EC (28) dan IP (35) di Jakarta. Sementara satu pelaku lainnya, AN (29), yang diduga sebagai otak utama sindikat, masih buron dan diketahui berada di Kamboja.

Berita Terkait:  Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

“Pelaku AN adalah warga negara Indonesia yang merekrut anak-anak muda dari Indonesia untuk bergabung dalam sindikat penipuan digital lintas negara,” terang Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2025).

Modus Penipuan

Modus operandi sindikat ini yakni menghubungi para pensiunan PNS melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan PT Taspen. Korban kemudian diarahkan untuk mengisi formulir atau aplikasi palsu yang dikirimkan melalui pesan, termasuk melakukan video call yang direkam oleh pelaku.

Setelah korban mengisi data dan memasukkan informasi akun Taspen atau perbankan, pelaku mengambil alih akses m-banking dan menguras saldo rekening korban.

Berita Terkait:  Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Total sementara korban mencapai 100 orang, mayoritas berusia di atas 60 tahun,” kata Ade Safri.

Peran Pelaku

EC berperan sebagai admin yang membuat akun WhatsApp dan menerima kode OTP untuk diberikan kepada pelaku utama.

IP bertindak sebagai bendahara dan penerjemah komunikasi dengan jaringan luar negeri.

AN sebagai koordinator utama, berperan merekrut dan mengatur strategi penipuan dari luar negeri.

Berita Terkait:  Kakanwil Kemenkum Bali dan Dinkes Badung Bahas Perbup Jaminan Kesehatan dan Potensi Kekayaan Intelektual di Bidang Kesehatan

Tindak Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,

Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap pesan elektronik yang mengatasnamakan instansi resmi seperti PT Taspen. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi atau OTP kepada pihak yang tidak dikenal.

“Segera laporkan ke polisi jika menerima pesan mencurigakan,” pungkas Ade Safri. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI