Jro Bandesa Serangan Akui Salah Ucap dan Terima Miliaran dari Ipung

Screenshot_2022-03-13-00-06-56-20_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Jro Bandesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana (kanan) didampingi prajuru baga palemahan Wayan Sukertha (kiri) (BB/ist/ibn)

Denpasar | barometerbali – Pengakuan adanya salah maksud terkait ucapan yang pernah dilontarkan Jro Bandesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana akhirnya diakuinya sendiri. Hal ini mengenai pernyataan sebelumnya soal tanah milik Siti Sapura alias Ipung di wilayah Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan yang dibangun jalan di atasnya (Jl. Tukad Punggawa, red).

Jro Bandesa juga membenarkan pernah menerima uang miliaran rupiah dari Ipung. Agar persoalan tersebut tidak berkembang liar, Sedana menyatakan perlu mengklarifikasi stetmen (pernyataan, red) yang pernah ia sampaikan sebelumnya.

“Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa,” ucapnya saat ditemui awak media Sabtu (12/3/2022) di Denpasar.

Berita Terkait:  Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

Berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, Sedana menjelaskan jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.

“Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan,” ungkapnya didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan.

Berita Terkait:  Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

Mengenai uang seperti yang dikatakan oleh Ipung, Jro Bandesa mengakui telah menerima. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk dana punia kepada desa.

“Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok,” bebernya yang diamini Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

Jero Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana juga mengaku menerima surat dari pihak PT BTID (Bali Turtle Island Development) yang ditujukan kepada Desa Serangan pada tanggal 10 Maret 2022.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Damai dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo

Di mana dalam isi suratnya, pihak PT BTID menanyakan terkait stetmen Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.

“Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID,” tandasnya.

Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menambahkan, sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat, bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.

“Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID,” tutup Sukeratha. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI