Polsek Dentim Serahkan Tersangka Penggelapan Mobil ke Kejari Denpasar

Screenshot_20250612_122213_WhatsAppBusiness
nit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka kasus penggelapan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (11/6/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka kasus penggelapan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (11/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di tingkat wilayah.

Tersangka berinisial ENBW (33), pria asal Surabaya yang berdomisili di Jalan Antasura, Gang Dewi Supraba I, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, diduga terlibat dalam kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor: LP/B/50/XII/2023/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali.

Berita Terkait:  Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

Dalam proses penyerahan, turut disertakan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, bukti penyeberangan tersangka melalui Pelabuhan Gilimanuk, serta tangkapan layar iklan penjualan mobil di marketplace.

Serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Widyaningsih, dengan disaksikan penandatanganan berita acara serta buku register B12.

Berita Terkait:  Festival Gerbang Nusantara 2026 Targetkan 10 Ribu Pengunjung, Angkat Bali sebagai Etalase Hindu Nusantara

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen Polsek Dentim dalam menjaga profesionalisme dan transparansi dalam proses hukum.

“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan ini adalah wujud nyata pelaksanaan arahan Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan akuntabel,” ujarnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Libatkan 12.942 Mahasiswa Bangun Desa se-Bali melalui Program Pengabdian Masyarakat Desa Kerthi Bali Sejahtera

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI