Barometer Bali | Denpasar – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka kasus penggelapan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (11/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di tingkat wilayah.
Tersangka berinisial ENBW (33), pria asal Surabaya yang berdomisili di Jalan Antasura, Gang Dewi Supraba I, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, diduga terlibat dalam kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor: LP/B/50/XII/2023/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali.
Dalam proses penyerahan, turut disertakan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, bukti penyeberangan tersangka melalui Pelabuhan Gilimanuk, serta tangkapan layar iklan penjualan mobil di marketplace.
Serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Widyaningsih, dengan disaksikan penandatanganan berita acara serta buku register B12.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen Polsek Dentim dalam menjaga profesionalisme dan transparansi dalam proses hukum.
“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan ini adalah wujud nyata pelaksanaan arahan Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (red)











